Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di kawasan mangrove yang terletak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Senin (2/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) kembali mencuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mempertanyakan secara tegas legalitas penerbitan sertifikat di wilayah BTID yang disebut-sebut berada dalam kawasan konservasi.

Di hadapan perwakilan BPN Bali, Supartha meminta kejelasan terkait jumlah sertifikat, luas lahan, serta lokasi detail yang telah disertifikasi di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa kawasan Tahura, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara hukum tidak boleh disertifikatkan.

“Kita ingin tahu berapa sertifikatnya, berapa luasannya, dan di mana saja lokasinya. Karena setahu kami, kawasan Tahura itu tidak boleh disertifikatkan. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya dalam rapat bersama pihak terkait di Kantor DPRD Bali, Senin (20/4).

Baca juga:  Taruhan Judi Online, Karyawan Ini Nekat Bobol Brankas

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang pengalihan atau pemanfaatan kawasan tertentu yang dilindungi, termasuk praktik sertifikasi yang berpotensi mengubah fungsi kawasan.

Lebih lanjut, Supartha mempertanyakan apakah ada celah hukum yang memungkinkan pengecualian, khususnya untuk kepentingan investasi. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberian hak atas tanah di kawasan konservasi demi kepentingan investor.

Baca juga:  Pelanggaran LSD dan LP2B di Munggu, Puluhan Usaha Ancam Keberlangsungan Pertanian

“Apakah ada pengecualian hukum untuk investor? Yang kami tahu tidak ada. Kalau pun ada pengecualian, biasanya untuk kepentingan publik seperti rumah sakit atau infrastruktur, bukan untuk investasi,” ujarnya.

Tim Pansus TRAP, dikatakan telah menemukan indikasi bahwa sejumlah lahan di wilayah Karangasem yang mencakup empat desa masih berstatus belum bersertifikat. Namun, kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan adanya potensi permainan dalam proses penguasaan lahan.

Selain itu, Supartha menyinggung kesepakatan sebelumnya terkait kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan nilai ekologis dan ekonomis yang setara. Skema ini, menurutnya, menjadi prasyarat sebelum adanya proses sertifikasi atau pemanfaatan lanjutan.

Baca juga:  Disparbud Optimis Penuhi Target Retribusi Rp 45 Miliar

“Harus ada pengganti, baik dalam bentuk mangrove maupun nilai ekonominya yang setara. Itu prinsipnya. Baru bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap persoalan ini, termasuk menelusuri keterkaitan antara wilayah BTID dan kawasan mangrove pengganti.

“Negara ini hadir untuk rakyat. Kita sebagai penyelenggara adalah pelayan rakyat. Maka setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu,” tutup Supartha. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN