
DENPASAR, BALIPOST.com – Status lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kabupaten Karangasem dipastikan telah resmi menjadi kawasan hutan. Kepastian itu disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII saat mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (15/4).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan aspek prosedural atas lahan pengganti seluas 40,20 hektare yang menjadi bagian dari skema tukar menukar kawasan hutan (tukar guling) yang diajukan BTID.
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BTID, BPN Karangasem, BPKH Wilayah VIII, DPRD Karangasem, pemerintah desa setempat, serta instansi teknis lainnya.
Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma, menegaskan bahwa secara status hukum, lahan pengganti tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.
“Kalau status sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penetapan telah berjalan sesuai mekanisme, termasuk tahapan penataan batas yang kini telah rampung. “Dari segi proses, itu sudah kita tata batas, jadi lokasinya juga sudah ada,” imbuhnya.
Yogi juga memaparkan kronologi lahan tersebut, yang awalnya diserahkan oleh pihak BTID kepada negara sebagai bagian dari kewajiban tukar guling, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Sebelumnya BTID menyerahkan lahan pengganti kepada negara, kemudian negara memerintahkan kami untuk menata batas. Setelah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karangasem, I Made Arya Sanjaya, menyatakan pihaknya masih akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan detail bidang tanah yang dimaksud.
Menurutnya, data yang diterima dari Kementerian Kehutanan masih dalam skala peta 1:10.000, sehingga belum cukup rinci untuk mengidentifikasi bidang per bidang.
“Data yang diberikan memang harus kita cek langsung di lapangan, agar bisa dipastikan koordinat dan bidang tanahnya secara detail,” katanya.
Ia menambahkan, penelusuran ini penting untuk memastikan riwayat kepemilikan lahan, mulai dari asal-usul tanah, peralihannya ke BTID, hingga pelepasan kembali kepada negara. “Sehingga bisa ditelusuri secara utuh alur kepemilikannya,” tegasnya.
Diketahui, skema tukar guling kawasan hutan ini merupakan salah satu syarat penggunaan lahan di kawasan Serangan oleh BTID. Hal tersebut telah dikonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Bali pada Februari 2026.
Dalam skema tersebut, BTID menyiapkan lahan pengganti di dua kabupaten. Di Karangasem, luasnya mencapai 40,20 hektare yang tersebar di Kecamatan Kubu (Desa Baturinggit, Dukuh, dan Tulamben) serta Kecamatan Selat (Desa Sebudi). Sementara di Kabupaten Jembrana, lahan pengganti seluas 44 hektare berada di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng.
Sebagai informasi, PT BTID merupakan pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Penetapan KEK tersebut menjadi dasar hukum utama proyek, sekaligus diklaim sebagai bukti bahwa aspek perizinan dan lahan telah clear and clean.
Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali masih terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)










