
DENPASAR, BALIPOST.com – Rilis penyidikan dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan penyertifikatan taman hutan raya (Tahura) Ngurah Rai menjadi perhatian Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta, dalam keterangannya usai rapat dengan para penegak hukum (APH) di Bali, Jumat (10/4), mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan kasus ini.
Terkait kasus 106 sertifikat itu, Kajati Bali, Chatarina Muliana Girsang menyatakan tim penyidik saat ini sedang meminta dokumen berkaitan dengan sertifikat-sertifikat dimaksud, karena ada yang terbit pada 1990-an.
“Kejati Bali sedang memilah dokumen tersebut,” terangnya.
Apakah sudah ada tersangka kasus tahura? Kajati Chatarina menyebut belum ada.
Ia mengatakan pihaknya harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akan bekerja sesuai bukti dan keterangan saksi. Saat ini, saksi ada sekitar 15 orang yang sudah dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan 106 sertifikat bidang tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dari total 106 sertifikat yang ditelusuri, sebanyak 101 bidang tanah terkonfirmasi masuk kawasan Tahura dan dinilai bermasalah secara hukum. Seluruh temuan sertifikat ini telah diserahkan ke Kejati Bali untuk ditindaklanjuti, seperti diakui pihak Kejati pada 30 September 2025.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, belum lama ini menjelaskan bahwa hanya 5 bidang tanah yang dinyatakan clear oleh Badan Pertanahan Bali (BPN) karena berada di luar kawasan hutan dan seluruhnya berada di Kabupaten Badung. Sementara itu, sisanya tersebar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dengan status sebagian maupun seluruhnya masuk kawasan Tahura Ngurah Rai. (Miasa/balipost)










