Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan peninjauan lahan tukar guling mangrove, di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Alih-alih menemukan kejelasan, inspeksi lapangan yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali justru menguak sejumlah temuan yang jauh dari kata siap dalam skema tersebut.

Peninjauan yang dilakukan Rabu (15/4) di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang disebut sebagai lahan pengganti, memperlihatkan kondisi yang jauh dari kata siap. Tim Pansus menemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut belum memenuhi syarat dasar untuk dijadikan objek tukar guling.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa status lahan masih kabur. Tidak hanya fisiknya yang belum jelas, dokumen legal seperti sertifikat kepemilikan juga belum tersedia.

Baca juga:  Setelah 1 Perawat, Kini Seorang Pegawai RS di Bangli Positif COVID-19

“Kalau lahannya saja belum jelas dan belum bersertifikat, ini berpotensi bermasalah sejak awal. Mekanismenya jadi tidak sehat,” tegasnya.

Temuan ini menjadi krusial karena dalam skema tukar guling, lahan pengganti wajib memiliki legalitas yang terang dan tidak menyisakan sengketa. Namun di lapangan, justru muncul dugaan bahwa proses belum memenuhi prinsip dasar tersebut.

Pansus juga menyoroti asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID. Kejelasan apakah lahan tersebut benar dibeli secara sah dari masyarakat atau bukan, masih menjadi tanda tanya. Bahkan, muncul indikasi janggal ketika kawasan konservasi disebut telah lebih dulu dikuasai sebelum kewajiban administratif dipenuhi.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah Belasan, Dua Nihil Sumbang Tambahan

“Ini terbalik. Seharusnya administrasi diselesaikan dulu, baru bicara penguasaan kawasan,” ujar Supartha.

Lebih jauh, potensi pelanggaran prinsip juga mengemuka. Tim Pansus mengingatkan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika terbukti demikian, maka kesepakatan tukar guling dinilai cacat secara mendasar.

Tak hanya soal legalitas, aspek kesetaraan nilai lahan juga disorot. Pansus mempertanyakan apakah nilai lahan yang ditukar benar-benar seimbang, terlebih proses pembelian yang disebut telah berlangsung sejak 1995 hingga kini belum rampung secara administratif.

Yang memperkuat kecurigaan, pihak PT BTID dinilai tidak mampu memberikan penjelasan komprehensif saat dimintai klarifikasi di lapangan.

Baca juga:  ForBALI Kembali Turun ke Jalan, Desak Jokowi Lakukan Ini

“Banyak pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab. Ini justru menambah keraguan,” ungkapnya.

Melihat rangkaian temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas. Seluruh anggota sepakat untuk merekomendasikan penutupan aktivitas PT BTID jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses tukar guling.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga kepentingan daerah sekaligus mencegah potensi kerugian yang lebih besar, terutama karena kasus ini menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

Supartha menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN