
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah fasilitas olahraga padel yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Canggu, Kuta Utara, didatangi jajaran DPRD Badung pada Rabu (17/12).
Sidak gabungan yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Badung itu mengungkap fakta mengejutkan. Usaha arena olahraga padel yang telah beroperasi sejak tahun 2023 tersebut ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal.
Ironisnya, meskipun tanpa izin, usaha itu sudah tercatat sebagai wajib pajak daerah dan rutin membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Badung sejak pertengahan 2023. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan perizinan dan tata ruang di wilayah tersebut.
Usaha padel itu diketahui masuk kategori penanaman modal asing (PMA). Selain tidak memiliki izin dasar usaha, bangunan tersebut juga melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas lahan persawahan yang termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini secara tegas bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung mengakui telah mengambil langkah administratif. Bahkan, surat peringatan I, II, dan III sudah dilayangkan kepada pihak pengelola fasilitas padel. Namun hingga sidak dilakukan, pelanggaran tersebut belum juga ditindaklanjuti secara tuntas.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Badung lainnya seperti Made Suryananda Pramana, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa, dan Made Retha. Dari unsur eksekutif, tampak hadir perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, serta Satpol PP Badung.
Dalam pertemuan dengan manajemen fasilitas padel, tim teknis Pemkab Badung menegaskan bahwa usaha tersebut tidak dapat diberikan izin karena berdiri di kawasan pertanian. Izin yang tidak dikantongi meliputi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta dokumen amdal. Bahkan, alamat usaha yang tercantum tidak sesuai dengan lokasi bangunan sebenarnya.
“Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian. Dan kami sudah berikan surat peringatan I, II, dan III, sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” ujar Larasati dari Dinas PUPR Badung.
Sementara itu, Bapenda Badung mengakui usaha padel dimaksud telah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan sejak 2023 sudah membayar pajak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. “Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Ternyata setelah kita turun, dia belum punya izin dasar,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Badung tetap mencatat adanya itikad baik dari pengelola karena telah memenuhi kewajiban pajak. Namun, apabila ke depan permasalahan perizinan tidak dapat diselesaikan, DPRD Badung menegaskan akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Parwata/balipost)










