
DENPASAR, BALIPOST.com – Rentetan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah menunjukkan kekecewaan rakyat Indonesia atas rentetan kekerasan oleh negara. Demikian mengemuka dalam pernyataan sikap bersama Forum Warga Setara (ForWaras) di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Bali, Selasa (2/9).
Dalam keterangannya, Agung Alit, Ni Nengah Budawati, Nyoman Mardika, Ni Putu Candra Dewi, Rezky Pratiwi, dan Firmansyah Krisna Maulana membacakan pernyataan sikap bersama Forum Warga Setara (ForWaras).
Diungkapkan, ada banyak kekecewaan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kebijakan gaji dan tunjangan yang menguntungkan DPR dan arogansi anggotanya; kebijakan efisiensi anggaran dan pembebanan kenaikan pajak pada rakyat untuk membiayai proyek ambisius pemerintah; pembentukan hukum yang ugal-ugalan dan merampas hak rakyat; hingga sikap anti kritik pemerintah dan brutalitas aparat kepolisian yang memakan korban.
Di Bali kekecewaan itu juga diwujudkan dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, masyarakat Bali menyampaikan keresahannya misalnya atas kenaikan tarif pajak hingga 3.569% di Badung lewat Perbup Nomor 11 Tahun 2025, sistem manajemen sampah yang buruk, kemacetan, masifnya alih fungsi lahan pertanian untuk proyek pariwisata yang merusak lingkungan dan berdampak sosial, upah murah di tengah biaya hidup di Bali yang melambung tinggi, hingga lemahnya upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi problem yang dihadapi Bali.
Untuk itu, ForWaras menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan para pejabat publik di Bali yang mengeluarkan pernyataan rasis yang memecah belah, serta mendesak pejabat dan tokoh publik untuk menghentikan praktik diskriminasi dan stigmatisasi terhadap demonstran;
- Mendesak Kompolnas dan Propam POLRI melakukan pemeriksaan terhadap Karo Ops Polda Bali dan jajaran personel kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi, serta menjatuhkan/merekomendasikan sanksi atas tindakan diskriminatif personel yang diperiksa dan pemecatan terhadap Karo Ops Polda Bali atas pernyataannya;
- Meminta Ombudsman RI dan Kantor Perwakilannya melakukan pemeriksaan maladministrasi kepada Gubernur Bali dan Karo Ops Polda Bali atas pernyataan keduanya;
- Pemerintah dan DPR bertanggung jawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat, jamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat;
- Rakyat Bali dan rakyat di seluruh Indonesia harus memperkuat solidaritas untuk melawan rasisme dan segala bentuk politik pecah belah. (kmb/Balipost)