
BANGLI, BALIPOST.com – Wajib pajak di Kabupaten Bangli diminta mewaspadai surat palsu yang mengatasnamakan Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD). Surat tertanggal 2 Maret 2026 tersebut berisi arahan agar wajib pajak menyetorkan pajak ke rekening pribadi dengan dalih pemeliharaan sistem.
Kepala BKPAD Bangli, I Putu Agus Muliawan, Selasa (3/2) menegaskan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Instansinya tidak pernah menerbitkan surat dengan model seperti itu. Ia juga memastikan tanda tangan, NIP, serta stempel yang tertera dalam dokumen tersebut tidak identik dengan dokumen resmi dinas.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui beredarnya surat palsu itu setelah adanya wajib pajak yang mengkonfirmasi kebenaran surat terrsebut ke BKPAD. “Tahunya kemarin. Karena itu lewat medsos kami langsung share (klarifikasi) biar WP waspada,” terangnya.
Dikatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan wajib pajak yang menjadi korban. Ia menyebut para wajib pajak pada umumnya sudah memahami mekanisme pembayaran pajak yang resmi.
Meski identitasnya dicatut, Agus Muliawan menyatakan belum berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. (Dayu Swasrina/balipost)










