Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Kebijakan baru dari Tim Pembina Samsat Nasional memastikan pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan pajak, tak lagi wajib menggunakan KTP asli pemilik pertama. Di Bali, aturan ini segera diterapkan setelah dibahas di tingkat daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi nasional yang akan segera ditindaklanjuti melalui rapat Tim Pembina Samsat di daerah.

“Semua diperkenankan tanpa KTP pemilik pertama, tetapi wajib mengisi formulir pernyataan. Ini sudah disiapkan oleh pusat, daerah tinggal menindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (24/4).

Baca juga:  Pasien Pengawasan COVID-19 Terbanyak di RSUP Sanglah

Menurutnya, kebijakan ini tetap menjaga aspek keamanan karena data kendaraan tetap berada dalam domain registrasi dan identifikasi oleh kepolisian. Melalui formulir pernyataan, pihak berwenang dapat mengetahui siapa yang menguasai kendaraan tersebut.

“Yang penting diketahui siapa yang menguasai kendaraan. Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti tindak kejahatan, akan lebih mudah ditelusuri,” jelasnya.

Namun, kemudahan ini tidak berlaku terus-menerus. Penggunaan surat pernyataan sebagai pengganti KTP pemilik pertama hanya diberikan satu kali. “Ya, hanya sekali. Setelah itu tetap mengacu pada data yang sudah diperbarui melalui pernyataan tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Polres Sidak Belasan SPBU di Jembrana

Saat ini, Bapenda Bali tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai turunan kebijakan tersebut. SOP ini nantinya akan dipasang di seluruh kantor Samsat agar masyarakat memahami mekanisme baru ini.

“Begitu disepakati dalam rapat Tim Pembina Samsat daerah, langsung kita buat berita acara dan SOP. Tidak ada jeda, segera diterapkan,” imbuhnya.

Selain itu, Bapenda Bali juga tengah mengkaji kebijakan insentif pajak kendaraan listrik. Meskipun dalam regulasi terbaru kendaraan listrik sudah masuk objek pajak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak.

Baca juga:  Terkait Kenaikan PBBP2, DPRD Badung Merasa Tidak Dilibatkan

“Dari pusat ada arahan agar insentif diberikan dalam bentuk pembebasan, bukan sekadar pengurangan,” kata Wirasa.

Kajian tersebut saat ini sedang disiapkan untuk diajukan kepada Gubernur Bali. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan energi bersih.

Meski demikian, dari sisi pendapatan daerah, pajak kendaraan listrik belum memberikan kontribusi signifikan karena jumlahnya masih relatif kecil.

“Jumlahnya masih belasan ribu unit, jadi tidak terlalu signifikan dari pajak. Tapi kita harapkan dari sisi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap ada kontribusi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN