Beberapa warga sedang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Badung. Pemerintah menerbitkan aturan yang membuka peluang pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lonjakan pesat kendaraan listrik di Bali kini dihadapkan pada potensi kebijakan baru, yakni pengenaan pajak. Di tengah tren pertumbuhan yang kian agresif, arah insentif bagi kendaraan ramah lingkungan mulai mengalami penyesuaian.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat, hingga 6 April 2026 jumlah kendaraan listrik di Bali telah menembus 14.301 unit. Angka ini melonjak tajam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, bahkan sejak 2023 menjadi titik akselerasi utama.

Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyebut kendaraan roda dua menjadi tulang punggung pertumbuhan tersebut. “Roda dua mendominasi dengan 9.790 unit, sementara roda empat 4.511 unit,” ujarnya, Senin (20/4).

Baca juga:  Ambisi Jadi Pusat Pengembangan Kendaraan Listrik, Bali Jadi Pilot Project

Ia mengakui, peningkatan signifikan terjadi dalam kurun 2023 hingga 2025, didorong oleh kesadaran masyarakat terhadap energi bersih serta berbagai insentif yang diberikan pemerintah.

Namun di saat tren tengah menanjak, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru yang berpotensi mengubah peta tersebut. Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga:  Amankan Perhelatan KTT G20, Polda Bali Gunakan Kendaraan Listrik

Regulasi yang ditandatangani Tito Karnavian itu membuka peluang kendaraan listrik dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.

Menanggapi hal ini, Tagel Wirasa menegaskan Bali akan mengikuti kebijakan nasional. “Kan berlaku secara nasional,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis, terutama terkait besaran pajak dan skema insentif yang akan diterapkan. “Berapa besarannya masih menunggu arahan pusat. Insentif dari provinsi juga masih dibahas,” jelasnya.

Baca juga:  Setelah Berlangsung Alot, Ini Keputusan Denpasar Soal Pawai Ogoh-ogoh

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antar daerah menjadi penting agar tidak terjadi disparitas yang dapat memengaruhi minat masyarakat.

Di sisi lain, ketidakpastian ini juga membuka pertanyaan besar. Apakah tren kendaraan listrik di Bali akan tetap melaju atau justru melambat. “Belum bisa disimpulkan. Kita lihat nanti dari data,” tandasnya.

Dengan pertumbuhan yang sudah mencapai ribuan unit dan arah kebijakan fiskal yang mulai berubah, Bali kini berada di persimpangan antara mempertahankan momentum transisi energi bersih atau menyesuaikan dengan kebutuhan penerimaan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN