
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali. Informasi tersebut ditegaskan tidak benar.
Kepala Dishub Bali, I Kadek Mudarta, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2) menyampaikan bahwa kebijakan kendaraan listrik di Bali merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi tersebut mengamanatkan percepatan peralihan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pada sektor transportasi umum seperti taksi.
Mudarta menjelaskan, strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi secara bertahap. Artinya, penggantian armada berbahan bakar minyak dilakukan sesuai umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi.
Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemprov Bali mendorong agar seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan KBLBB mulai 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali sekaligus mendukung transisi energi bersih,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan tambahan kuota taksi di luar jumlah tersebut.
Dengan demikian, isu yang menyebut adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru dinyatakan tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah daerah. Saat ini, unit kendaraan listrik yang sudah berada di Bali baru empat unit untuk uji coba.
Pemprov Bali, kata dia, juga mendorong setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi agar menjalin kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai kuota.
Selain itu, pelaku usaha diharapkan memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali sebagai bagian dari komitmen pembangunan daerah.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” pungkas Mudarta.
Sebelumnya, sejumlah unit mobil listrik dilaporkan sudah berada di Bali. Informasi ini mencuat setelah beberapa netizen membagikan foto dan video yang memperlihatkan kendaraan tersebut saat proses pengangkutan hingga berada di area gudang.
Meski belum terlihat beroperasi di jalan umum, kemunculan unit-unit tersebut memunculkan spekulasi terkait potensi ekspansi layanan taksi listrik di Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)









