Deretan mobil melaju pelan karena kondisi lalu lintas yang padat di Jalan Raya Legian, Kuta. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah armada taksi yang beroperasi di Bali sesuai izin atau Kartu Pengawasan (KP) yang pernah diterbitkan mencapai kurang lebih 3.500 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, terdapat tujuh perusahaan angkutan taksi yang beroperasi. Yakni, PT. Praja Bali Transportasi, Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai, Koperasi Komotra Bali, Koperasi Wisata Nusa Dua Bali, Koperasi Wahana Dharma Organda Bali, Koperasi Taxi Jimbaran, dan Koperasi Bunga Bali.

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Dishub Bali saat ini tengah melakukan pendataan dan evaluasi tata kelola guna mewujudkan tertib administrasi terhadap perusahaan taksi yang ada di Bali. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan profesional di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan di Pulau Dewata.

Ia juga menyebutkan skema angkutan jalan di Bali kini berada dalam pemantauan ketat. Selain itu, juga dipetakan ruas dan simpang yang kerap dilanda kemacetan.

Baca juga:  Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Denpasar Capai 34 Persen

Mudarta memaparkan bahwa moda angkutan jalan yang beroperasi di Bali pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori besar, yakni angkutan barang dan angkutan orang. Menurutnya, penyelenggaraan angkutan orang di Bali mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi payung hukum utama dalam sistem transportasi jalan secara nasional. “Angkutan orang terdiri atas angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek,” jelas Mudarta, Kamis (26/2).

Angkutan dalam trayek meliputi Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan. Sementara angkutan tidak dalam trayek mencakup taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, serta angkutan kawasan tertentu.

Baca juga:  Cek Jadwalnya, Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 16 Oktober 2025

Ia menambahkan, kewenangan penyelenggaraan angkutan tersebut terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Khusus Pemerintah Provinsi Bali, memiliki kewenangan terhadap empat jenis angkutan, yaitu AKDP, taksi, Angkutan Sewa Khusus (ASK), dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).

Mudarta juga membeberkan tingkat kepadatan lalu lintas di Bali yang umumnya terjadi pada ruas jalan protokol di kawasan perkotaan, pariwisata, serta koridor menuju bandara dan pusat kegiatan masyarakat.

Beberapa ruas jalan yang teridentifikasi padat antara lain Jalan Hang Tuah, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Kuta, Jalan Raya Kerobokan, Jalan Raya Cokroaminoto, Jalan Jimbaran–Uluwatu, Jalan WR Supratman, Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Mahendradatta.

Selain itu, kepadatan juga terjadi di sejumlah simpang strategis seperti Simpang KFC Sanur, Simpang Teuku Umar–Imam Bonjol, Simpang Raya Tuban–Airport, Simpang Jimbaran–Uluwatu, hingga Simpang Bypass Ngurah Rai–Pesanggaran.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

Dishub Bali, kata dia, terus melakukan pemantauan lalu lintas secara berkelanjutan melalui Area Traffic Control System (ATCS) di 13 titik sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai serta Simpang Patung Kuda pada akses menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pemantauan juga didukung laporan petugas lapangan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian.

“Evaluasi teknis lalu lintas dilaksanakan secara periodik melalui survei dan kajian pada ruas maupun simpang prioritas sebagai dasar pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kondisi kepadatan pada jalan protokol dan simpang strategis dapat terpantau berkesinambungan sehingga langkah pengaturan dan penanganan dapat dilakukan cepat sesuai kondisi lapangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN