
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pengoperasian Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sindu Tritama pada lintasan Padangbai, Karangasem menuju Nusa Penida, Klungkung, hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali masih mempelajari hasil kajian teknis yang disusun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali sebelum izin lintasan diterbitkan.
Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Kadek Mudarta, mengatakan kajian tersebut telah rampung dan kini masuk tahap pembahasan bersama sejumlah instansi terkait. “Kajian oleh BPTD Kelas II Bali sudah selesai dan saat ini kami sedang pelajari,” ujar Mudarta saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Menurutnya, penetapan izin lintasan tidak bisa diputuskan sepihak karena melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Direktorat Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan.
“Sudah kita bahas juga dengan Pemkab Klungkung, dengan BPTD Kelas II Bali, serta Direktorat Angkutan Sungai dan Penyeberangan,” katanya.
Mudarta menegaskan hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar penentuan status lintasan penyeberangan, termasuk menyangkut aspek teknis operasional dan skema layanan yang akan diterapkan. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan izin lintasan resmi diterbitkan.
“Itu ada tahapannya, jadi saat ini belum bisa saya sampaikan secara detail,” tandasnya.
Sebelumnya, KMP Sindu Tritama telah menjalani uji coba olah gerak di Pelabuhan Mentigi, Nusa Penida, pada 9 Februari 2026. Uji coba dilakukan untuk mengukur kesiapan kapal dan kelayakan lintasan apabila dioperasikan secara reguler di rute Padangbai–Nusa Penida.
Dalam simulasi tersebut, kapal disebut mampu bermanuver dan bersandar dengan baik tanpa kendala berarti. Meski begitu, pengujian masih bersifat evaluasi teknis awal dan dilakukan tanpa muatan penumpang maupun kendaraan.
Saat ini lintasan Padangbai–Nusa Penida masih berstatus layanan perintis yang mendapat subsidi pemerintah. Namun, status itu berpotensi berubah menjadi layanan komersial apabila hasil kajian menunjukkan tingkat keterisian penumpang atau load factor yang tinggi serta dinilai layak secara ekonomi.
Jika status berubah menjadi komersial, maka skema pengelolaan dan tarif penyeberangan juga akan mengalami penyesuaian.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Klungkung sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi izin sandar di Pelabuhan Mentigi berikut jadwal pelayanan bagi operator kapal, PT Segara Penida Abadi. Namun hingga kini KMP Sindu Tritama belum dapat beroperasi lantaran masih menunggu izin lintasan dari Pemerintah Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)









