SIDAK-Pelaksanaan sidak protokol kesehatan di Denpasar, Minggu (12/12). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 yang berlangsung hingga tahun 2021 ini, tetap menjadi atensi Satpol PP Denpasar bersama tim yustisi lainnya. Upaya yang dilakukan, yakni melakukan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Sejak Januari 2021 lalu, hingga awal Desember ini tercatat pelanggar prokes mencapai 6.433 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.538 orang pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara sebanyak 4.384 pelanggar ditegur atau dikenai sanksi administrasi serta hukuman menghafal Pancasila sampai push up. Sedangkan pada tahun 2020 lalu pihaknya menjaring sebanyak 1.885 pelanggar. Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda, 1.046 diberikan teguran atau pembinaan.

Baca juga:  Jet Ski Keluarkan Api, Tiga Orang Mengalami Luka Bakar 

Kastpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12) mengatakan pihaknya terus melakukan sidak protokol kesehatan dengan menyasar keramaian. Seperti pada hari ini menyasar Lapangan Puputan Badung.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:  Selama Pandemi, Satpol PP Amankan Ribuan Pelanggar Prokes

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN