
DENPASAR, BALIPOST.com – Hari pertama Operasi Patuh Agung, Senin (14/7), Polresta Denpasar melaksanakan razia di simpang Jalan Mahendradatta. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menindak 19 pelanggar lalu lintas dan memberikan 25 teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Sedangkan hari kedua operasi ini, Selasa (15/7) dilakukan di Simpang Jalan Mahendradatta –Jalan Buana Kubu, ditindak 75 pelanggaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyampaikan, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Kompol Yusuf Dwi Admodjo. Yang ditindak yakni tidak menggunakan TNKB tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak lima pelanggar, 10 pelanggar tanpa menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong sebanyak empat pelanggar.
Dari penindakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tiga SIM,10 STNK, dan enam unit sepeda motor. Operasi Patuh Agung ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selama kegiatan ini kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pelanggar,” ujar AKP Sukadi.
Sedangkan operasi di Simpang Jalan Mahendradatta –Jalan Buana Kubu, petugas berhasil menindak sebanyak 75 pelanggar lalu lintas dengan barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 53 lembar STNK, dan 15 buah SIM. Selain penindakan, kegiatan juga diisi dengan pemasangan spanduk sosialisasi serta pembagian brosur dan stiker edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara. (Kertanegara/Balipost)