
DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Keselamatan Agung 2026 dimulai pada Senin (2/2) dan menindak para pelanggar lalu lintas (lalin). Petugas gabungan melakukan operasi di traffic light (TL) Jalan Sunset Road, Kuta dan menindak 133 pengendara motor (pemotor) melanggar aturan, terdiri dari tilang terhadap 13 pelanggar, teguran melalui ETLE sebanyak 79, serta 41 teguran lisan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan, Operasi Keselamatan Agung 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum secara humanis kepada para pengguna jalan.
“Petugas juga melaksanakan pembagian brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas, pembentangan spanduk, pemasangan satu baliho, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan sebanyak tiga kali, serta sosialisasi sebanyak dua kali kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat pimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Agung menyampaikan meningkatnya mobilitas masyarakat dan wisatawan, permasalahan kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas turut mengalami peningkatan.
Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta perilaku lain yang membahayakan pengguna jalan.
“Bali sebagai etalase pariwisata dan wajah Indonesia di mata dunia memiliki peran strategis dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Karena lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian serta penunjang pariwisata berkualitas,” ujar Kompol Purnawasa saat membacakan sambutan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Dengan kegiatan tersebut, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.(Kerta Negara/balipost)










