
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas menertibkan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Canggu. Bahkan, pihaknya mengancam akan membongkar paksa jika pemilik vila mewah di Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara yang mencaplok bantaran bahkan sebagian badan sungai tidak mengindahkan surat teguran kedua.
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, Satpol PP Badung bersama tim teknis dari sejumlah instansi memasang patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas atau Satpol PP line di lokasi tersebut, Selasa (28/10).
Langkah ini dilakukan setelah vila tersebut diketahui berdiri di atas area sungai yang masuk kawasan sempadan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung I.G.A.K. Suryanegara, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik vila. Teguran itu berisi perintah agar pemilik melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” ujarnya.
Pemasangan patok tersebut menjadi penanda batas yang wajib dibongkar. Kardana menjelaskan, bangunan vila tersebut tidak memiliki alas hak yang sah, sementara Satpol PP line dipasang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa vila tersebut telah mencaplok sekitar 2,5 are badan sungai. Sebelumnya, surat peringatan pertama sudah disampaikan, dan kini dilanjutkan dengan surat teguran kedua.
Rapat lanjutan pada Senin, 27 Oktober 2025, yang dihadiri BPN, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida serta Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum dan Tapem Setda Badung, menegaskan bahwa bangunan vila tersebut memang berdiri di badan sungai.
“Hari ini, 28 Oktober 2025, kami memasang garis pembatas Satpol PP line untuk menandai batas antara sertifikat hak milik dengan kawasan penguasaan sungai,” kata Kardana.
Dalam penertiban itu, turut hadir perwakilan Camat Kuta Utara, Trinity dan Mango Villa, serta pemilik lahan. Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan akan menindaklanjuti hasil rapat teknis tersebut dan menunggu arahan pimpinan untuk langkah berikutnya. (Parwata/balipost)










