Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, oleh Satpol PP Bali, di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (6/3). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP mulai mendorong penerapan standar kesejahteraan hewan (animal welfare), dalam rantai pasok babi di Bali. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 terkait ketertiban hewan ternak dan kesejahteraan hewan.

Sosialisasi melibatkan Satpol PP dan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, upaya ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait pengelolaan limbah ternak babi. Dari kondisi tersebut, Satpol PP Bali kemudian menggandeng organisasi non-pemerintah Sintesia Animalia Indonesia (SAI) serta sejumlah pihak yang bergerak di bidang kesejahteraan hewan untuk merancang program peningkatan standar pemotongan babi di Bali.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait limbah, kami mengundang NGO Sintesia Animalia Indonesia bersama kawan-kawan di bidang kesejahteraan hewan untuk mendesain kegiatan pig welfare. Ini mencakup pengolahan limbah, kesejahteraan hewan, hingga kualitas daging yang dihasilkan,” ujar Rai Dharmadi seusai sosialisasi di Kantor Pol PP Bali, Jumat (6/3).

Baca juga:  Sebanyak 56 Prajuru Desa Adat Dikukuhkan pada Purnama Kapitu

Menurutnya, kebutuhan daging babi di Bali tergolong tinggi sehingga diperlukan sistem pemotongan yang lebih baik dan terstandar. Salah satunya dengan mendorong pembangunan rumah potong hewan (RPH) babi yang memenuhi standar kebersihan, pengelolaan limbah, serta kesejahteraan hewan.

Ia menambahkan, pengelolaan RPH nantinya dapat melibatkan desa adat melalui Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA). Skema ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pemotongan, tetapi juga memberi kontribusi ekonomi bagi desa adat.

“Kalau peternak atau perorangan tidak punya alat pemotongan yang sesuai, nanti bisa memanfaatkan RPH yang dikelola desa adat. Dengan begitu kebersihan, kualitas pelayanan, dan pengolahan limbahnya bisa terjaga,” jelasnya.

Dalam konsep tersebut, limbah dari proses pemotongan juga diharapkan dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat seperti pupuk.

Selain itu, Satpol PP Bali bersama mitra NGO juga berencana memperkenalkan alat pemingsan babi yang sesuai standar kesejahteraan hewan. Cara pemotongan yang tepat dinilai penting karena berpengaruh pada kualitas daging yang dihasilkan.

Rai Dharmadi bahkan menggagas konsep pelabelan khusus untuk daging babi yang diproses sesuai standar kesejahteraan hewan. Jika pada produk muslim dikenal label halal, maka di Bali diusulkan label “Genten” sebagai branding daging babi yang diproduksi secara baik dan higienis.

Baca juga:  Hadapi Omicron, Masyarakat Jangan Panik

“Kalau untuk muslim ada halal, di Bali kita bisa branding produk daging babi dengan istilah Genten. Ini bisa diatur melalui regulasi daerah,” katanya.

Sosialisasi penerapan kesejahteraan hewan ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Bali, dimulai dari Bali Tengah dan Bali Selatan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk membangun persepsi dan pemahaman yang sama di masyarakat sebelum program diperluas ke seluruh daerah.

Program ini juga merupakan kelanjutan dari upaya Satpol PP Bali yang sebelumnya berhasil menertibkan peredaran daging anjing sebagai pangan di Bali.

Sementara itu, Kepala Dokter Hewan Sintesia Animalia Indonesia, drh. Sasa Vernandes menjelaskan, pihaknya tengah memetakan rantai pasok babi di Bali untuk mengidentifikasi berbagai risiko kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Menurutnya, aspek kesejahteraan hewan tidak hanya terkait proses pemotongan, tetapi juga mencakup tahap peternakan, transportasi, hingga distribusi produk.

Ia menambahkan, praktik pemingsanan sebelum pemotongan sebenarnya bertujuan mengurangi stres pada hewan. Namun alat yang digunakan harus terstandarisasi karena di sejumlah tempat pemotongan masih ditemukan alat rakitan yang tidak aman bagi hewan maupun pekerja.

Baca juga:  Dana Desa Adat, Hampir Seluruh Desa Sudah Cair

“Banyak penyetruman dilakukan dengan alat tidak standar, bahkan buatan rumahan yang berbahaya bagi pengguna. Karena itu perlu standar yang jelas,” ujar saat ditemui seusai acara.

Pembina SAI, drh. Hastho Yulianto, menambahkan bahwa secara regulasi pemotongan hewan seharusnya dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun dalam praktiknya, pemotongan masih banyak dilakukan di tempat pemotongan hewan (TPH) yang tidak terstandar.

Menurutnya, pelaksanaan pemotongan di RPH lebih menjamin penerapan kesejahteraan hewan karena dilengkapi peralatan memadai dan pengawasan dokter hewan.

“Di RPH ada peralatan yang lebih lengkap dan pengawasan dari dokter hewan, sehingga penerapan animal welfare dalam proses pemotongan bisa lebih terjamin,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah dan mitra organisasi berharap standar kesejahteraan hewan serta kualitas daging babi di Bali dapat meningkat sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan dan pemotongan. (Winata/balipost)

BAGIKAN