Petugas menindak warga yang tidak memakai masker. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 15 orang warga di denda Rp 100 ribu lantaran kedapatan tak memakai masker saat petugas Satpol PP Kabupaten Bangli mengadakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin (7/9). Operasi yang dilaksanakan di empat kecamatan itu juga berhasil menjaring 29 warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Kegiatan operasi, melibatkan petugas dari kepolisian, TNI, Trantib Kecamatan, Linmas, pecalang dan satgas gotong royong di masing-masing wilayah. Di Kecamatan Bangli, operasi dilaksanakan di jalan Merdeka tepatnya di depan terminal Loka Crana.

Di kecamatan Susut, operasi digelar di depan pasar Kayuambua dan Polsek setempat. Sementara di Kecamatan Kintamani dilaksanakan di depan pasar singamandawa, sedangkan untuk di Kecamatan Tembuku digelar di depan kantor camat setempat.

Baca juga:  Pedagang Ikan di Taman Ujung Ditertibkan Satpol PP

“Kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan ini dilaksanakan sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Bangli 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Yang bertujuan untuk lebih mendisiplinkan warga dalam mentaati protokol kesehatan dan membiasakan memakai masker bagi perorangan dan memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi pelaku usaha,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya sedikitnya mendapati 15 warga yang tidak memakai masker. Ada juga 29 warga lainnya yang ditemukan tidak memakai masker dengan benar seperti pakai masker di dagu sehingga tidak menutupi mulut dan hidung. “Tempat usaha pertokoan tidak ada yang terjaring operasi karena sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan pegawai/pedagangnya sudah pakai masker,” terangnya.

Baca juga:  Belasan PKL di Jalan Ngurah Rai Ditertibkan

Sesuai ketentuan di Perbup dan Pergub, kelima belas warga yang tidak pakai masker itu langsung dikenai sanksi denda di tempat masing-masing Rp 100 ribu. Sementara warga yang tidak pakai masker dengan benar, hanya diberikan peringatan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Diungkapkan Suryadarma, beberapa warga yang terjaring operasi berdalih tidak pakai masker karena lupa dan buru-buru. “Tadi ada satu orang yang menyatakan keberatan dikenakan denda Rp 100 ribu dan sempat menyiarkan langsung di media sosialnya. Tapi warga itu tetap membayar dendanya,” terangnya.

Baca juga:  Awal 2020, RSUP Sanglah Identifikasi 4 Jenazah Tanpa Identitas

Seluruh denda yang diterima tadi nantinya akan disetor ke kas daerah kabupaten. Suryadarma mengatakan pihaknya sudah diberikan nomor rekening untuk penyetoran hasil denda itu oleh BKPAD. “Kita akan langsung setorkan hari ini juga,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pemberlakuan sanksi tegas ini, kedepan masyarakat semakin disiplin menaati protocol kesehatan khususnya membiasakan memakai masker. Rencananya operasi ini akan rutin dilaksanakan. “Kami masih susun jadwal bersama dengan rekan kita dari TNI, Polri dan Satgas gotong royong di desa-desa,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *