IB Alit Adhi Merta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif fiskal pada wajib pajak tahun ini. Insentif tersebut berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak dan juga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, penghapusan denda juga diberikan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, Selasa (10/3) mengatakan, pemberian instentif ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025. “Penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, PBJT, dan pajak air tanah,” katanya.

Baca juga:  Minimalisir Kebocoran Pajak, Pemkab Bangun Empat Portal Pelapis Galian C

Dengan demikian, lanjut Adhi Merta, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pada 2026 ini. Dia menambahkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada wali kota melalui Kepala Bapenda. Semua pemutihan denda ini berlaku sampai 30 November 2026 mendatang.

Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal. “Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan,” terangnya.

Baca juga:  Beredar Surat Palsu BKPAD Bangli Minta Pembayaran Pajak ke Rekening Pribadi

Pengurangan yang diberikan ini disesuaikan dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengurangan tersebut kepada objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Namun pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan, dengan adanya pengurangan pokok PBB P-2 maupun pemutihan denda, mendorong wajib pajak taat membayar pajak. “Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkannya. Dengan penghapusan denda misalnya, itu akan sangat membantu. Sehingga mereka hanya perlu membayar pokoknya saja,” paparnya.

Baca juga:  Pemerintah Patok Maksimal Rp19 Ribu, Gas Melon Dijual hingga Rp25.000 di Denpasar

Dewa Rai menambahkan, untuk tahun 2026, pada APBD induk, Bapenda Kota Denpasar memasang target Rp1,765 triliun untuk perolehan pajak. Nilai tersebut juga disesuaikan kembali pada anggaran perubahan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN