Sawah di Canggu, Kuta Utara. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Badung. Komisi III DPRD Badung mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan dan status objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah kebocoran pajak yang selama ini berpotensi merugikan daerah hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Anggota Komisi III DPRD Badung I Wayan Sandra mengungkapkan masih adanya ketidaksesuaian data di lapangan, terutama terkait perubahan kepemilikan tanah yang belum diperbarui dalam sistem administrasi pajak. Kondisi ini dinilai membuka peluang hilangnya potensi penerimaan daerah secara signifikan.

Baca juga:  Per November, Penerimaan Pajak DJP Bali Hampir 80 Persen dari Target

“Perlu kita lakukan pendataan lebih detail, karena mungkin fakta di lapangan masih ada potensi pajak yang hilang,” ujar Sandra dalam pembahasan pendapatan daerah di DPRD Badung.

Ia menegaskan bahwa seluruh objek pajak, termasuk tanah yang dimiliki warga ber-KTP luar Badung, tetap wajib dikenakan PBB sesuai aturan. Menurutnya, perbedaan domisili tidak boleh menjadi alasan pembebasan pajak.

“Mau tidak mau, walaupun pemiliknya tidak ber-KTP Badung, tetap harus dikenakan PBB, tidak boleh dinolkan,” tegasnya.

Sandra juga mendorong percepatan pembaruan data atas tanah yang telah beralih kepemilikan. Ia memperkirakan, jika terdapat sekitar 1.000 objek pajak yang belum tergarap dengan nilai PBB rata-rata Rp10 juta per tahun, maka potensi tambahan PAD bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap tahun.

Baca juga:  Desa Adat Semate Tak Gelar Tradisi Mbed-mbedan

Selain itu, DPRD turut menyoroti kebijakan pembebasan PBB bagi lahan pertanian. Di lapangan, ditemukan sejumlah lahan yang masih tercatat sebagai sawah secara administratif, sehingga mendapatkan pembebasan pajak, padahal fungsi dan kepemilikannya telah berubah.

Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan menilai evaluasi kebijakan tersebut menjadi penting agar tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data juga berdampak pada distribusi bantuan pemerintah.

“Kami sepakat harus ada pendataan ulang karena ini berkaitan juga dengan kebijakan subsidi pupuk bagi pertanian. Jangan sampai lahan sudah tidak jadi sawah tapi masih mendapat subsidi pupuk dari Dinas Pertanian,” kata Ponda.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Ratusan Perusahaan di "Blacklist" Badung

Komisi III DPRD Badung pun meminta pemerintah daerah melibatkan seluruh perangkat terkait untuk melakukan sinkronisasi data, mulai dari sektor pertanahan, perpajakan hingga pertanian. Langkah ini diyakini mampu mengoptimalkan PAD sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Dengan pembaruan data yang akurat dan terintegrasi, Ponda optimis kebocoran pajak dapat ditekan, sekaligus memastikan setiap kebijakan fiskal berjalan lebih adil dan tepat sasaran. (Parwata/balipost)

BAGIKAN