IGN Eddy Mulya. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat berencana memperluas jangkauan penerimaan pajak negara pada 2027 nanti dengan menyasar rumah yang dijadikan usaha seperti kontrakan hingga kos-kosan. Di Kota Denpasar, pengenaan pajak kos-kosan sudah berlaku.

Pajak diterapkan tidak untuk seluruh kos-kosan, melainkan ada kriterianya. Kos-kosan yang dikenakan pajak adalah level menengah ke atas dan jumlahnya lebih di 10 unit. Pengenaan pajak ini masuk dalam kategori pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan.

Baca juga:  Sediakan Kredit Kendaraan Bermotor Berbunga Terjangkau, Bank Lestari Bali Gandeng CIMB Niaga Finance

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dikonfirmasi terkait rencana pengenaan pajak bagi kos-kosan. Menurutnya, berdasarkan perda, Pemkot Denpasar menyasar usaha kos-kosan yang memiliki kriteria tertentu, khususnya yang menyediakan tempat tinggal sewaan skala menengah hingga besar.

“Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya, Selasa (11/8).

Pemkot Denpasar menggandeng aparat desa setempat, seperti perbekel dan lurah, untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pemilik usaha kos-kosan di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Pengurangan PBB 100 Persen di Badung Berlaku Sejak 2012

Disinggung terkait rencana pemerintah pusat yang juga akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi usaha kos-kosan, Eddy Mulya mengatakan, perlu ada sinkronisasi dan koordinasi lebih lanjut terkait wacana tersebut. Terlebih dalam undang-undang sudah diatur dengan jelas mana ranah kewenangan daerah, pusat, dan lainnya.

Eddy Mulya menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar mengacu pada regulasi tentang kewenangan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diturunkan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca juga:  Tiga Posko Pengungsi di Denpasar Mulai Kedatangan Pengungsi

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN