
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah kos di Kabupaten Badung kini menjadi salah satu sektor yang masuk dalam radar pemerintah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pemilik usaha kos dengan jumlah kamar lebih dari sembilan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen karena dikategorikan memiliki skema perpajakan yang setara dengan hotel.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas sumber pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan berbagai program strategis di Kabupaten Badung.
Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari ketentuan yang sudah diatur dalam sistem perpajakan daerah. “Memang menurut ketentuan, rumah kos itu kalau tidak salah di atas sembilan kamar, dikategorikan termasuk penerapannya disamakan seperti pajak hotel. Jadi dia harus membayar pajak 10 persen,” ungkapnya.
Dijelaskan, sektor rumah kos memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Badung. Terlebih, pertumbuhan sektor properti dan tempat tinggal sementara di wilayah Badung terus mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, pendataan terkait jumlah rumah kos yang telah terdaftar sebagai wajib pajak masih berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung. Adi Arnawa mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah rumah kos yang telah tercatat maupun besaran kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Salah satu sumber atau kontribusi daripada peningkatan PAD ini juga bersumber salah satunya dari sektor rumah kos. Tapi secara detail mungkin saya tidak tahu yang mana-mana saja itu,” katanya.
Pemkab Badung saat ini juga tengah melakukan diversifikasi sumber pendapatan untuk memperkuat struktur keuangan daerah. Seluruh potensi yang dinilai mampu meningkatkan penerimaan daerah akan dipetakan dan dioptimalkan secara bertahap. “Prinsipnya, semua potensi yang mempengaruhi peningkatan PAD tentu kita terapkan,” ucapnya
Langkah tersebut dinilai sangat penting karena kebutuhan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung terus meningkat. Pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan yang lebih beragam agar program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Tidak hanya mengandalkan sektor pariwisata, pemerintah juga mulai memaksimalkan berbagai sektor lain yang memiliki potensi mendongkrak pendapatan daerah, termasuk usaha rumah kos.
Untuk mempercepat upaya tersebut, Bupati Adi Arnawa telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung agar seluruh organisasi perangkat daerah ikut berperan dalam mengidentifikasi potensi pendapatan sesuai bidang masing-masing. “Setelah ini selesai, mungkin saya sudah perintahkan Pak Sekda juga, seluruh perangkat daerah agar fokus ke pendapatan,” tegasnya.
Disebutkan, optimalisasi PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda. Seluruh perangkat daerah juga harus terlibat dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui pemetaan berbagai potensi yang selama ini belum tergarap secara maksimal. (Parwata/balipost)










