Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung di ruang sidang Utama Gosana, kantor DPRD Badung, Kamis (3/9). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung merancang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,7 triliun. Salah satu faktor yang menopang target tersebut yakni terus bertambahnya jumlah wajib pajak baru seiring berkembangnya aktivitas ekonomi di Gumi Keris.

Hingga September 2026, Pemkab Badung mencatat lebih dari 5.100 wajib pajak baru. Pertambahan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya investasi serta pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan berdasarkan pembaruan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, terdapat sekitar 5.100 wajib pajak baru pada 2026. Bertambahnya wajib pajak menjadi salah satu indikator bergeraknya aktivitas ekonomi di Badung. “Kalau kita melihat dari 5.100 sekian wajib pajak baru ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi kita ini tumbuh,” ujar Bupati Adi Arnawa, pada Senin (21/9).

Baca juga:  Baik untuk Membuat Jaring, Berikut Ala Ayuning Dewasa 5 Maret 2026

Ia menyebut pembangunan infrastruktur menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi dari hulu hingga hilir. Dengan pembangunan infrastruktur yang semakin masif, Pemkab Badung berharap pertumbuhan UMKM dan investasi terus meningkat.

Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu mengatakan pertumbuhan investasi dan UMKM tidak hanya berpotensi memperkuat PAD, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat. Pertumbuhan tersebut pada akhirnya diharapkan mendorong peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB) dan kesejahteraan masyarakat Badung.

Baca juga:  Inflasi Bali pada April 2026 Capai 2,08 Persen, Kelompok Ini Jadi Pendorong Utama

Di sisi lain, Pemkab Badung tidak hanya mengandalkan ekstensifikasi melalui masuknya investasi dan munculnya wajib pajak baru. Pemerintah daerah juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan pajak daerah.

Penagihan aktif hingga pemeriksaan pajak terus dilakukan untuk memastikan hak kas daerah dapat dipulihkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi piutang pajak.

“Peningkatan kepatuhan tidak cuma bertumpu pada kesadaran mandiri wajib pajak, tapi didorong ketegasan penagihan piutang secara aktif. Strategi penegakan hukum ini terbukti memberi dampak sigifikan terhadap pemulihan kas daerah,” terangnya.

Baca juga:  Sebanyak 79.182 Koperasi Merah Putih Terdaftar Coretax

Untuk meminimalisir tunggakan pada masa mendatang, Pemkab Badung juga rutin memantau kualitas piutang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Upaya preventif diperkuat melalui sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha. “Penagihan piutang pajak juga digencarkan. Sehingga penagihan pajak di Badung dilakukan secara maksimal,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN