akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung mulai menyiapkan data hotel dan restoran yang menunggak pajak. Pengumpulan data penunggak pajak ini sebagai salah satu syarat penerima hibah atau stimulus pariwisata.

Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, saat dikonfirmasi Rabu (21/10) tak menampik perihal tersebut. Birokrat asal Pecatu ini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.

Baca juga:  Jelang MotoGP, Okupansi Hotel dan Penginapan di NTB Baru 54 Persen

Data ini rencananya akan diberikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian stimulus. “Kami sudah memiliki data siapa saja yang masih menunggak pajak. Karena berdasarkan informasi data ini akan dipakai salah satu rujukan pemberian hibah pariwisata,” ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak. Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 1.311 Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban. “Dari data kami hingga 19 Oktober ini ada 1.311 WP yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. WP yang menunggak terdiri dari 779 WP yang bergerak dibidang perhotelan dan 532 WP yang bergerak di bidang restoran,” jelasnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Platform Digital Jadi Penyelamat UMKM

Made Sutama berharap dengan menjadikan pajak sebagai indikator pemberian hibah dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi COVID-19. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *