Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (11/1), mengatakan pihaknya menindaklanjuti penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah pegawainya.

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” katanya.

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Baca juga:  Berada di Radius KKOP, Siswa Diajak Pahami Keselamatan Penerbangan

Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.

Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.

Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Polemik Pajak di Pertambangan

Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

Baca juga:  Mobilitas Masyarakat Naik Tinggi di Idulfitri, Pemerintah Imbau WFH

Dari operasi pada Jumat (9/1) malam itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.

Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.

Dalam kasus itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Empat dari lima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Baca juga:  Lilin untuk Ahok Dinyalakan Ribuan Warga di Renon

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto.

Budi mengatakan barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN