Para siswa menyiapkan buku pelajaran sambil menunggu pembelajaran mulai di salah satu SD di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan anak telantar dan anak tidak sekolah (ATS) di Bali masih menjadi perhatian serius pemerintah. Kejaksaan Tinggi Bali mencatat angka ATS usia 6–18 tahun di Bali pada 2025 mencapai 20.631 anak.

Bahkan, berdasarkan data terbaru hasil integrasi dan update data oleh Satuan Pendidikan melalui Dapodik, EMIS dan PDDikti menunjukkan total ATS di Bali mencapai 28.201 anak.

Dari jumlah tersebut, kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB) menjadi yang tertinggi yakni 44,01 persen. Disusul Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebesar 30,84 persen dan Drop Out (DO) 25,15 persen. Dominannya kategori BPB menunjukkan masih adanya anak usia sekolah yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan formal.

Jika dilihat berdasarkan rentang usia, jumlah ATS tertinggi berada pada kelompok usia 19–25 tahun sebanyak 15.786 orang. Kemudian usia 16–18 tahun tercatat 6.819 orang, usia 13–15 tahun sebanyak 3.098 anak, dan usia 7–12 tahun 2.160 anak. Sementara usia di atas 25 tahun sebanyak 336 orang.

Baca juga:  Genta NKRI Gelar Bhakti Merah Putih Peduli Kasih

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I.B. Wesnawa Punia, Kamis (26/2), menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis berdasarkan data aktif/bergerak sesuai dengan hasil integrasi dan update data oleh Satuan Pendidikan melalui DAPODIK, EMIS dan PDDikti.

Ia menjelaskan klasifikasi ATS terdiri atas DO (Drop Out), LTM (Lulus Tidak Melanjutkan), dan BPB (Belum Pernah Bersekolah). Beragam faktor menjadi penyebab anak tidak bersekolah. Mulai dari tidak mau sekolah, kendala biaya, jarak sekolah jauh, merasa cukup dengan pendidikan yang dimiliki, menikah atau mengurus rumah tangga, hingga bekerja.

Selain itu, terdapat faktor lain seperti mengalami kekerasan atau perundungan di sekolah, tidak memiliki akta kelahiran, masalah kesehatan atau disabilitas, pengaruh lingkungan, tidak memiliki seragam, dikeluarkan, mengundurkan diri, pindah domisili, hingga meninggal dunia.

Sebagai langkah pencegahan sejak dini, Pemprov Bali juga memperkuat layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Layanan tersebut meliputi Kelompok Bermain (KB) bagi anak usia 2–4 tahun, Taman Penitipan Anak (TPA) untuk anak sejak lahir hingga 6 tahun, serta Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang bersifat nonformal dan fleksibel.

Baca juga:  Sudah 3 Hari Berturut, Kabupaten Ini Terbanyak Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Wesnawa menegaskan penanganan ATS tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga verifikasi lapangan dan intervensi lintas sektor agar anak-anak tersebut bisa kembali mengakses pendidikan.

“Persoalan anak terlantar dan putus sekolah ini menjadi tantangan bersama, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Bali ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, mengungkapkan angka ATS usia 6–18 tahun di Bali pada 2025 mencapai 20.631 anak. Sebagian di antaranya diduga merupakan anak terlantar. Selain itu, masih ditemukan anak di bawah lima tahun yang belum memiliki identitas kependudukan.

Dalam pemberitaan Juni 2019 disebutkan Bali memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali. Jumlah tertinggi tercatat di Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Semarak HUT ke-80 RI di Buleleng, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Gerak Jalan

Menurutnya, persoalan anak terlantar bukan sekadar isu sosial, melainkan menyangkut masa depan generasi Bali dan Indonesia. Ia juga menyebut angka putus sekolah di Bali mencapai 34 persen, dengan ATS usia 6–18 tahun mencapai 20.631 anak berdasarkan data Bappenas 2025.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial akibat kondisi dan ketidakmampuan orang tua atau keluarga.

“Data menunjukkan masih banyak anak terlantar di Bali, baik di panti asuhan, dalam keluarga tidak layak, maupun di luar lingkungan keluarga. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” tegasnya.

Tanpa dokumen administrasi kependudukan, anak-anak tersebut kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, layanan pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, termasuk pemenuhan wajib belajar 13 tahun. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN