
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Sabtu (30/5) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Dari gigitan HPR tembus 28.980 kasus, tiga orang meninggal dunia hingga nilai TKA siswa Bali di atas rata-rata nasional, kalahkan Jabar dan Jatim.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Gigitan HPR Tembus 28.980 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia
Denpasar (Bali Post) –
Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Bali masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali hingga 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 21.808 kasus gigitan terjadi di seluruh kabupaten/kota dengan rata-rata 207 kasus per hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.808 korban telah mendapatkan vaksin anti rabies (VAR).
Sementara tiga kasus dilaporkan meninggal dunia.
2. KPU dan Bawaslu Bali Dukung Keputusan MK, Momentum Penting Parpol Serius Kaderisasi Perempuan
Denpasar (Bali Post) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali
menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).
Penguatan aturan tersebut dinilai menjadi momentum penting agar partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan sejak awal proses pencalonan.
3. Persaingan Destinasi Global: Pariwisata Bali Didorong Jaga Nilai dan Kualitas
Denpasar (Bali Post) –
Kondisi geopolitik dunia dinilai menjadi tantangan serius bagi sektor pariwisata Bali yang selama ini sangat bergantung pada kunjungan wisatawan.
Pemerintah Provinsi Bali pun mulai mendorong transformasi pariwisata dari orientasi mass tourism menuju quality tourism.
Salah satu wujudnya yakni Bali jangan lagi tergantung dengan wisatawan mancanegara (wisman) yang sensitif terhadap harga (price-sensitive).
4. KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi, Disdikpora Pastikan SPMB Bebas Titipan dan Pungli
Denpasar (Bali Post) –
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 akan diperketat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Disdikpora Bali menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar (pungli).
5. Nilai TKA Siswa Bali di Atas Rata-rata Nasional, Kalahkan Jabar dan Jatim
Berdasarkan data Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bali berada di atas rata-rata nasional.
Meski demikian nilai ini masih belum menjadi yang terbaik secara nasional dalam kualitas keluaran pendidikan. (*)










