
DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Penolakan secara resmi telah disampaikan Desa Adat Serangan kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui surat bernomor 140/DA.S/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025. “Kami yang bertanda-tangan di bawah ini mewakili Masyarakat Desa Adat Serangan, menyampaikan penolakan atas Rencana Pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB),” demikian bunyi surat resmi berkop Desa Adat Serangan, Jalan Tukad Pekaseh, Nomor 11 Denpasar itu.
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan FSRU di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya tersebut. Pertimbangan tersebut mencakup dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat; pertimbangan adat dan budaya; dan pertimbangan lingkungan.
“Keberadaan FSRU yang hanya berjarak kurang lebih 500-700 meter dari pemukiman padat penduduk di desa kami akan berdampak pada kegiatan pariwisata yang berlangsung,” demikian tertulis dalam surat itu.
Disebutkan juga, penempatan kapal gas besar yang berjarak 500-700 meter dari pemukiman dan objek wisata akan mengurangi estetika dan rasa aman pengunjung, sehingga potensi kunjungan pariwisata akan menurun dan berpotensi mati serta UMKM masyarakat setempat sebagai penunjang industri pariwisata bahari juga akan terdampak imbas dari penurunan wisatawan.
“Sudah bertahun-tahun kami telah berupaya melakukan konservasi terumbu karang bawah laut yang akhirnya mampu menarik banyak wisatawan dari mancanegara serta memberikan penghidupan dari sektor perikanan. Kami tidak ingin usaha kami yang telah kami lakukan; menjaga lingkungan dan membangun pariwisata selama bertahun-tahun sirna begitu saja dengan hadirnya FSRU LNG di wilayah kami,” demikian lanjutan yang tertulis dalam surat tersebut.
Untuk itu, Desa Adat Serangan memohon kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan rekomendasi dan perhatian kepada pemberi izin FSRU Sidakarya menimbang sikap Desa Adat Serangan yang menolak rencana pembangunan FSRU Sidakarya di Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Adapun surat resmi tersebut bertanda tangan cap basah Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, Pangliman Bandesa Adat Serangan, I Wayan Astawa, S.H., Penyarikan I, I Wayan Kuat, Penyarikan II, I Wayan Artana, SST., M.Par., Patengen I, I Made Sukanadi, S.H., Patengen II, I Made Meka, Parahyangan I, I Wayan Sweta, S.Sos., Parahyangan II, I Ketut Paramarta, Pawongan I, I Made Warsa, Pawongan II, I Wayan Parna, Palemahan I, I Made Karsa, dan Palemahan II, I Wayan Patut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar. (Ketut Winata/balipost)