Salah satu patok tol yang terpasang di lokasi groundbreaking jalan Tol di wilayah Pekutatan beberapa waktu lalu. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Status blokir tanah yang masuk dalam rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dipastikan berakhir Rabu (25/2). Hal ini dipicu belum adanya kejelasan perpanjangan penetapan lokasi (penlok), termasuk di wilayah Kabupaten Jembrana yang masuk seksi I.

Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana memastikan akan memberikan pelayanan administrasi pertanahan termasuk jual beli, untuk ribuan bidang tanah yang sebelumnya terkena jalur jalan tol.

Sebelumnya, bidang tanah yang masuk dalam rencana trase tol itu diblokir menyusul terbitnya Penlok Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk Mengwi yang telah groundbreaking 2022 lalu di Pekutatan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah peralihan hak atas tanah selama proses pengadaan lahan berjalan.

Baca juga:  Cakupan Imunisasi MR Lampaui Target, Pemkab Raih Penghargaan dari Kemenkes

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, Rabu (25/2) mengatakan batas akhir perpanjangan Penlok pada 25 Februari ini. Karena masuk penlok PSN, tanah tersebut dilakukan pemblokiran. Khususnya berkaitan dengan transaksi untuk mencegah tanah berpindah tangan. Karena waktu penlok yang sudah diperpanjang setahun dari sebelumnya habis masa berlaku dua tahun, secara otomatis status blokir gugur. Kantor pertanahan wajib melayani permohonan yang diajukan masyarakat.

“Bila setelah ini, ada yang mengajukan transaksi, sudah bisa kami proses. Tidak ada lagi pembatasan,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ada batasan jangka waktu Penlok.

Baca juga:  Libur Lebaran, Ribuan Orang Kunjungi Pantai Pandawa

Diuraikan pada pasal 46, penetapan lokasi (Penlok) dibatasi 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Setelah itu, bilamana tidak ada progres maka proses berulang lagi. Sosialisasi harus dilakukan kembali kepada masyarakat.

Sedangkan di tahun 2026 ini, kesempatan perpanjangan satu tahun sudah digunakan, maka tidak dimungkinkan lagi ada perpanjangan lanjutan. Apabila proyek tol tersebut hendak dilanjutkan, pemerintah harus kembali menempuh prosedur dari awal, termasuk penetapan lokasi baru.

Sebelumnya, dari penlok, di wilayah Jembrana, dari Pengeragoan (perbatasan Tabanan) hingga Melaya, terdapat 4305 bidang seluas kurang lebih 683 hektar untuk jalur jalan tol tersebut. Sementara saat ini yang sudah proses dipasang patok baru wilayah Pekutatan hingga ke Timur (pengeragoan) perbatasan Tabanan. Sesuai rencana awal, wilayah di timur itu masuk Seksi II yakni Soka-Pekutatan. Sedangkan ribuan bidang lainnya, masuk seksi I (Gilimanuk-Pekutatan).

Baca juga:  Tidak Baik untuk Memetik Buah-buahan, Berikut Ala Ayuning Dewasa 6 Februari 2026

Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN belum dapat melangkah ke tahap pengadaan tanah lebih lanjut. Pelaksanaan eksekusi lahan mensyaratkan kesiapan perencanaan teknis dan kepastian pendanaan dari kementerian terkait.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap melakukan koordinasi lintas instansi dan siap menjalankan tahapan berikutnya apabila seluruh prasyarat telah terpenuhi. Prinsipnya, bilamana tanpa penetapan baru, pemanfaatan tanah kembali mengacu pada aturan umum. Mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN