
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel The EDGE di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rapat yang berlangsung Selasa (6/1) di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai yang dihadiri langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha serta anggota Pansus, I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Rochineng, dan I Gede Harja Astawa.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyoroti adanya perbedaan pandangan terkait status cagar budaya pada kawasan gua yang saat ini dimanfaatkan sebagai restoran The Cape di Hotel The EDGE. Ia menyebut terdapat surat keterangan dari instansi kebudayaan di Kabupaten Badung yang menyatakan goa tersebut bukan merupakan objek cagar budaya.
“Ini yang kami anggap janggal. Secara faktual kami sudah turun langsung dan melihat kondisi di lapangan. Itu jelas gua alami dengan nilai ekologi dan budaya yang luar biasa. Bagi kami, itu merupakan objek yang patut dikategorikan sebagai cagar budaya,” tegas Dewa Nyoman Rai usai RDP.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, secara ilmiah pembentukan stalaktit dan stalagmit di dalam gua tersebut diperkirakan berlangsung puluhan ribu tahun. Berdasarkan kajian geologi yang dipahaminya, pertumbuhan stalaktit dan stalagmit hanya beberapa sentimeter dalam seribu tahun.
“Kalau melihat kondisi fisiknya, itu gua asli, bukan buatan. Bahkan pihak pengelola sendiri mengakui goa itu ditemukan setelah tanah jebol saat proses pembangunan, lalu diperbaiki dan kini dimanfaatkan sebagai restoran. Dari prinsip kami, jika gua alami dikomersilkan, itu sudah merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Selain aspek cagar budaya, Pansus TRAP juga mengungkap sejumlah pelanggaran, salah satunya perizinan proyek tersebut masih belum lengkap. Dewa Nyoman Rai menyebut pihak Pansus TRAP DPRD Bali memberikan kesempatan selama dua minggu kepada pengelola untuk melengkapi perizinan hingga 20 Januari 2026.
“Kami memberikan ruang sampai 20 Januari 2026. Tapi kalau sampai tanggal tersebut masih banyak izin yang bolong, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ia merinci, sejumlah izin yang belum tuntas antara lain PKKPR, UKL-UPL, hingga dokumen lingkungan. Menurutnya, UKL-UPL tidak boleh diproses setelah bangunan berdiri, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan. “Kalau bangunan sudah berdiri baru diproses UKL-UPL, itu namanya mencari-cari aturan. Fakta ini jelas terlihat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan hampir seluruh bangunan di kawasan tersebut diduga melanggar ketentuan ketinggian bangunan sesuai aturan detail tata ruang (RDTR). Termasuk pembangunan kolam renang dan bangunan di atas tebing yang dinilai melampaui batas sempadan jurang.
“Kalau bicara ketinggian bangunan, hampir semua bangunan di sana melanggar. Termasuk kolam renang yang posisinya berada di bibir tebing. Itu berpotensi harus dibongkar,” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan pengawasan perizinan selama bertahun-tahun, mengingat aktivitas usaha telah berjalan sejak 2011, namun perizinan dinilai belum lengkap hingga kini. Termasuk pertanyaan soal pemungutan pajak terhadap usaha yang izinnya belum tuntas.
“Ini juga jadi tanda tanya kami. Bagaimana mungkin usaha dengan izin bolong-bolong bisa tetap beroperasi dan membayar pajak. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan berdasarkan visual dan data awal yang ditampilkan dalam rapat, bangunan restoran, gua, dan kolam renang di Hotel The EDGE telah melampaui batas sempadan jurang. “Untuk sementara, kami menyarankan agar kegiatan di area restoran, gua, dan kolam renang dihentikan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran yang lebih lanjut,” ujarnya ditemui usai mengikuti RDP.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami aspek perizinan secara menyeluruh agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Klarifikasi perizinan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (8/1) mendatang, dilanjutkan dengan pembentukan tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan.
“Dari izin yang ada saat ini, belum bisa dikatakan bahwa usaha tersebut layak beroperasi. Izin prinsip dan izin utama masih belum lengkap. Setelah pengecekan lapangan, baru kami ambil keputusan lanjutan,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)










