Suasana RDP tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama pihak Hotel The EDGE, di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan Hotel The EDGE di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Rapat yang berlangsung Selasa (6/1) di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai yang dihadiri langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha serta anggota Pansus, I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Rochineng, dan I Gede Harja Astawa.

Baca juga:  580 Anggota DPR dan 152 DPD Periode 2024-2029 Dilantik

Dalam RDP, Dewa Nyoman Rai secara tegas menyoroti polemik status gua (cave) sebagai cagar budaya di kawasan Hotel The EDGE. Ia menyebut terdapat pernyataan dari pihak terkait kebudayaan di Badung yang menyebutkan bahwa bangunan yang difungsikan sebagai sarana wisata, yakni restoran The Cave, tidak termasuk sebagai objek cagar budaya.

“Ini yang menjadi aneh. Ada pernyataan yang menyebutkan bahwa bangunan di Hotel The EDGE yang difungsikan sebagai restoran The Cave bukan merupakan objek cagar budaya. Kalau disebut bukan restoran, tapi sarana wisata, itu perlu diuji lagi secara faktual,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Baca juga:  Tabrakan "Adu Jangkrik," Sopir Terjepit

Menurutnya, berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan bersama sejumlah pihak, terdapat fakta bahwa objek tersebut memiliki karakter kuat sebagai cagar budaya. Ia menilai nilai ekologis dan nilai budaya yang melekat di kawasan tersebut sangat tinggi dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Secara faktual kita sudah melihat bersama. Itu jelas-jelas merupakan objek yang memiliki nilai cagar budaya. Nilai ekologi dan budayanya luar biasa,” ujarnya.

Baca juga:  Diperiksa, Ini Pengakuan Salah Seorang Penganiaya Ade Armando

Pansus TRAP menegaskan bahwa klarifikasi ini penting sebagai dasar penegakan Perda terkait tata ruang, perizinan, dan perlindungan aset serta warisan budaya Bali. Seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan pendalaman Pansus sebelum merumuskan rekomendasi lanjutan.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan pariwisata agar tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan, nilai budaya, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN