
DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak manajemen Hotel The EDGE yang berlokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk memberikan kelengkapan data terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan. Pemeriksaan administrasi tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (8/1).
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa Hotel The EDGE yang berada di bawah naungan PT Bali Indah Selaras Indah Sejati telah mulai melakukan pembangunan sejak tahun 2007, kemudian mengalami perluasan hingga 2011, dan kembali berkembang pada 2018. Luas kawasannya saat ini mencapai lebih dari 4,6 hektare. Sedangkan, pemodalnya adalah penanaman modal dalam negeri.
Ia mengungkapkan, manajemen Hotel The EDGE telah mengantongi sejumlah perizinan. Namun, beberapa izin penting seperti untuk hotel berbintang, restoran, wisata goa, dan spa disebut telah dimiliki tetapi belum terverifikasi secara menyeluruh.
“Kami juga mengevaluasi beberapa bangunan yang seharusnya tidak melampaui batas dinding tebing. Posisi bangunan tersebut sangat berbahaya, sehingga kami harapkan nantinya dapat dibongkar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/1) malam.
Menurutnya, secara visual pembangunan akomodasi di kawasan tersebut tampak menyalahi ketentuan tata ruang, khususnya terkait pelanggaran sempadan tebing yang merupakan kawasan perlindungan setempat. “Memang sebagian usahanya belum terverifikasi. Dan secara visual tampak bangunannya menyalahi ketentuan, yakni melanggar sempadan tebing yang notabenenya merupakan kawasan pelindungan,” ujar Dewa Dharmadi.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimiliki Hotel The EDGE baru akan diproses pada 14 Januari 2026 oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Disebutkan, Hotel The EDGE sebelumnya telah memiliki dokumen AMDAL/UKL-UPL pada tahun 2012, namun masa berlakunya berakhir pada 2022 sehingga perlu diperpanjang dan disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan pembangunan saat ini. “Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Pansus TRAP DPRD Bali, termasuk itikad baik pihak pengelola untuk mengurus UKL-UPL,” tambahnya.
Pemanggilan oleh Satpol PP Bali ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, yang sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Hotel The EDGE di Kantor DPRD Bali pada Selasa (6/1).
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyoroti perbedaan pandangan terkait status cagar budaya pada kawasan goa yang kini dimanfaatkan sebagai restoran The Cape di Hotel The EDGE. Ia menyebut adanya surat keterangan dari instansi kebudayaan di Kabupaten Badung yang menyatakan goa tersebut bukan objek cagar budaya.
“Ini yang kami anggap janggal. Secara faktual kami sudah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisinya. Itu jelas goa alami dengan nilai ekologi dan budaya yang luar biasa. Bagi kami, itu patut dikategorikan sebagai objek cagar budaya,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, secara ilmiah proses pembentukan stalaktit dan stalagmit di dalam goa berlangsung puluhan ribu tahun, dengan pertumbuhan hanya beberapa sentimeter dalam seribu tahun.
Selain aspek cagar budaya, Pansus TRAP juga menilai perizinan proyek belum lengkap. Pansus memberikan tenggat waktu selama dua minggu, hingga 20 Januari 2026, kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan. Jika hingga batas waktu tersebut perizinan masih belum terpenuhi, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai kewenangan.
Sejumlah izin yang dinilai belum tuntas di antaranya PKKPR, UKL-UPL, serta dokumen lingkungan lainnya. Dewa Nyoman Rai menegaskan, UKL-UPL seharusnya diproses sebelum bangunan berdiri, bukan setelahnya, karena bertentangan dengan ketentuan perizinan.
Ia juga menyebut hampir seluruh bangunan di kawasan Hotel The EDGE diduga melanggar ketentuan ketinggian bangunan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk kolam renang dan bangunan di atas tebing yang dinilai melampaui batas sempadan jurang.
Selain itu, Pansus TRAP mempertanyakan lemahnya pengawasan perizinan selama bertahun-tahun, mengingat aktivitas usaha telah berjalan sejak 2011, namun perizinan dinilai belum lengkap hingga saat ini, termasuk terkait pemungutan pajak terhadap usaha yang izinnya belum tuntas. (Ketut Winata/balipost)










