Queen’s Tandoor Restaurant di Jalan Seminyak, Badung saat disegel oleh Satpol PP Bali belum lama ini. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu usaha yang telah dihentikan sementara oleh Satpol PP Bali atas rekomendasi Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, yaitu Restoran Queen’s Tandoor tetap beroperasi.

Restoran yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak Nomor 1, Kecamatan Kuta, Badung, ini dianggap membandel karena terpantai pada Senin (2/2) malam, aktivitas usaha tetap berjalan. Lantai satu tampak tertutup, namun area bar masih melayani tamu. Sementara lantai dua dibuka penuh dan dipadati pengunjung.

Terkait hal ini, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran perda tersebut. Bahkan, surat peringatan (SP) 1 sudah dilayangkan Rabu (4/2). “Hari ini telah kami layangkan SP1. Kami siap menindak tegas setiap pelanggaran yang ada sesuai SOP,” tegasnya, Rabu (4/2).

Baca juga:  Sempat Buka, Satpol PP Kembali Hentikan Aktivitas Bungee Jumping di Pantai Kelingking

Ia menegaskan apabila SP 1 tetap tidak patuh, akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya. Yaitu, SP 2 dan SP 3. Apabila, semua ini tidak dihiatukan maka akan dilakukan penindakan tegas berupa penutupan permanen usaha tersebut.

Persoalan ini juga mendapat sorotan Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca juga:  101 Sertifikat Tanah Masuk Kawasan Tahura Ngurah Rai, Pansus TRAP: Kalau Sudah Salah, Harus Dibatalkan!

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, pembongkaran bangunan adalah konsekuensi hukum,” tegasnya, Rabu (4/2).

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberi toleransi dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan dan menyesuaikan bangunan. Namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, manajemen restoran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap.

Baca juga:  Dituding Cuek Soal Pagar Laut di Serangan, DKP dan Satpol PP Bali Membantah

Queen’s Tandoor diduga melanggar Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, bahkan pidana ringan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN