Suasana di kawasan Pesisisr Serangan, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali membantah pihaknya hanya cuek dan diam soal pagar laut di Pulau Serangan. Kedua instansi Pemprov Bali ini akan melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak PT BTID, Senin (3/3) siang ini guna meminta penjelasan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Putu Sumardiana mengatakan, sudah menghubungi manajemen PT BTID untuk melakukan rapat koordinasi Senin ini. “Kemarin saya telpon manajemen PT BTID, dan besok (hari ini, red) kita rapat apa alasannya sampai hari ini belum dicabut pelampungnya,” ujar Sumardiana, Minggu (2/3).

Apabila dalam pertemuan hari ini tidak ada kejelasan alasan dari pihak PT BTID, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pembongkaran pagar pelampung tersebut. “Kalau besok (hari ini, red) alasannya tidak jelas dan sebagainya, kita bersama Kepolisian, Pol Air, Satpol PP dan pihak terkait akan membongkarnya. Saya ingin tuntas, Serangan ini jangan dijadikan anu-lah (kawasan milik PT BTID, red), kalau memang cabut, cabut! Itu saja sebenarnya,” tegasnya.

Baca juga:  Pusat Diminta Lebih Serius Perhatikan Nusa Penida

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi tidak mempersalahkan dituding hanya diam dan cuek. “Kalau ada yang bilang Pol PP cuek-cuek saja, ya sah-sah saja. Karena dari awal saya tidak mengikuti apa yang dijanjikan di sana, karena pada pertemuan 30 Januari 2025 lalu, kami Satpol PP Bali tidak dilibatkan,” ujar Dewa Dharmadi, Minggu (2/3).

Namun demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali terkait pertemuan dengan pihak PT BTID dan akan bertemu Senin ini.

“Bukan berarti kami cuek-cuek saja, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BTID, dan senin kita sudah janjian dengan pengurus manajemen di sana untuk jumpa di lokasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Bali untuk menindaklanjuti (janji-janji pihak PT BTID, red),” pungkasnya.

Baca juga:  Dugaan Pungli Seleksi Wasit, Satgas Anti Mafia Bola Panggil Ketum PSSI

Dalam pernyataannya soal pagar laut ini, anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mengatakan tindakan yang dilakukan PT BTID ini jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkaitan dengan batas 12 mil dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Bendega. Nyoman Parta pun mengaku prihatin kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Baki dan Satpol PP Bali yang tidak melakukan tindakan tegas untuk membongkar pagar pelampung laut tersebut di Pulau Serangan.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, dan Satpol PP Bali kok cuek dengan lautnnya dipagar? Sudah 1 bulan lebih polemik, apa mereka tidak punya kuping dan hati?,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Dampak "Blackout" Berlanjut, Pelanggan di Bali Alami Pemadaman Bergilir

Ia menyayangkan sikap PT BTID. Tantowi Yahya selaku Komisaris Utama PT BTID di pertemuan 30 Januari lalu mengatakan lewat pantun “Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, akan mencabut pagar pelampung pembatas Pantai Serangan tersebut.

“Tapi sampai pas hari ini 30 hari sesuai waktu yang dijanjikan oleh Tantowi Yahya pelampung laut belum dicabut. Tantowi ingkar dari ucapannya sendiri 30 hari yang lalu. Tantowi juga ingkar dengan Tri Hita Karana yang sering dia ucapkan. Dengan memasang pelampung jadi pagar laut, berarti dia tidak menjaga harmoni dengan sesama dan lingkungan,” tandas Nyoman Parta, Minggu (2/3). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN