
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pascapemasangan garis penertiban (Satpol PP Line), Jumat (31/10), Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang berlokasi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sempat tetap beraktivitas pada Sabtu (1/11).
Namun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan aktivitas usaha di lokasi tersebut kini telah berhenti sepenuhnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan pihaknya sempat menemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut pada Sabtu, 1 November 2025, meski area sudah ditandai garis penertiban. Ia menyayangkan kelengahan petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung dalam melakukan pengawasan awal.
“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas yang masih berjalan setelah garis penertiban dipasang. Seharusnya pengawasan di tingkat kabupaten lebih ketat,” ujar Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11) sore.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali menurunkan dua personel tambahan untuk melakukan pengawasan langsung di kawasan tersebut. Hasilnya, pada Minggu (2/11), tidak lagi ditemukan aktivitas di area Bungee Jumping Extreme Park.
Selain itu, pihak Satpol PP Bali juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen pengelola Bungee Jumping Extreme Park agar hadir ke kantor Satpol PP Provinsi Bali pada pekan depan. Manajemen diminta membawa dokumen lengkap terkait izin usaha, perjanjian sewa tempat, serta perizinan lainnya.
“Kami ingin memastikan seluruh dokumen legalitas mereka sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dharmadi.
Satpol PP Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan di kawasan mitigasi bencana dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Bali mematuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan publik.
Pansus TRAP Beri Peringatan Keras
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha., memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang beroperasi di kawasan mitigasi bencana Bungge Jumping Extreme Park Bali dan tempat mitigasi bencana lainnya.
Terlebih di tempat kegiatan yang terindikasi melanggar dan sudah dipasangi Pol PP Line diingatkan agar mengikuti arahan Satpol PP dan Pansus TRAP untuk jangan lagi melakukan kegiatan dan jangan ganggu/merusak garis polisinya karena akan berakibat pelanggaran administrasi dan ada sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.
Sanksi administrasinya oleh pemerintah kegiatan itu malah akan diberhentikan permanen bahkan dibongkar karena melanggar perintah Undang-Undang yang sudah dijalankan oleh Satpol PP karena Satpol PP menjalankan tugas pemasangan garis polisi atas perintah Undang-Undang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, agar tidak ada pihak yang menyepelekan langkah kerja Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada.
Ia mengingatkan, jika masih ada pengusaha yang bandel dan tetap beroperasi setelah kawasan tersebut dipasangi garis Satpol PP Line, maka akan ada konsekuensi hukum yang serius.
“Jangan menganggap enteng kalau Pansus sudah bekerja yg terdiri dari lintas komisi, fraksi sebagai penjelmaan rakyat di Dewan karena Lembaga Pansus TRAP bekerja menegakkan Perda strategis terkait pariwisata Bali atas perintah undang-undang. Kalau pengusaha/pelaku kegiatan usaha tetap beroperasi setelah dipasang Satpol PP line, ada sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Bahkan, bisa dilakukan pencabutan izin secara permanen bahkan pembongkaran bangunan,” tegasnya, Minggu (2/11):
Kawasan Bungge Jumping Extreme Park diketahui berada di tebing yang terjal sebagai daerah zona rawan mitigasi bencana. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan area itu sebagai kawasan mitigasi yang harus steril dari aktivitas usaha berisiko tinggi.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, langkah tegas akan diambil demi keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang, laporan dari pihak yg berwenang di wilayah mitigasi bencana tebing dan sempadan pantai tersebut sdh banyak memakan korban. (Ketut Winata/balipost)










