
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata (Satpol PP Pariwisata) di Bali hingga kini baru terbentuk di tiga daerah, yakni tingkat provinsi, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Buleleng.
Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya, yakni Denpasar, Tabanan, Bangli, Karangasem, Klungkung, Gianyar, dan Jembrana, belum membentuk unit serupa. Diharapkan seluruh wilayah itu bisa segera melakukannya guna memperkuat pengawasan dan ketertiban di destinasi wisata.
Dorongan itu menguat mengingat Bali memiliki 471 destinasi wisata yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. “Dari tujuh kabupaten/kota yang belum membentuk, kami harap mereka tergiring untuk segera membentuk. Karena semua punya potensi wisata dan perlu kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban,” ujar Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi Kabid SDA Satpol PP Bali, I Made Sugiantara, Rabu (18/2).
Diungkapkan, saat ini jumlah personel di 3 wilayah sebanyak 81 orang. Rinciannya, 30 orang di tingkat Provinsi Bali, 39 orang di Kabupaten Badung (dari total 40, satu meninggal karena sakit), dan 12 orang di Kabupaten Buleleng.
Menurut Rai Dharmadi, deteksi dini merupakan salah satu tugas pokok Pol PP yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Ia mencontohkan gangguan yang kerap terjadi, seperti wisatawan mabuk.
Dalam tahap awal, anggota melakukan pendekatan persuasif. “Kalau wisatawan sudah membawa minuman tapi masih normal, kita lakukan pendekatan dan diingatkan agar tidak berlebihan. Itu langkah preventif. Kalau sudah melawan atau membahayakan, anggota dibekali tactical skill, teknik kuncian, pengamanan tanpa mencederai, termasuk kemampuan bela diri,” jelasnya.
Tak hanya itu, anggota juga diberikan keterampilan kedaruratan. Jika menemukan wisatawan pingsan atau mengalami kecelakaan, diharapkan mampu melakukan tindakan awal sebelum bantuan medis datang.
Ke depan, Satpol PP Bali juga berencana menyusun standar kompetensi Polpar agar masuk dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Kalau standar kompetensi ini bisa ditetapkan, maka kabupaten/kota lain di Indonesia yang ingin membentuk Pol PP khusus pariwisata bisa mengacu ke Bali. Kita ingin Polpar ini tidak hanya dikenal, tapi fungsinya dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, pelaku wisata, dan wisatawan,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










