
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung yang membidangi Pemerintahan dan Sosial melakukan koordinasi ke Satpol PP Provinsi Bali terkait dugaan kapal selam wisata yang beroperasi tanpa izin di wilayah perairan Nusa Penida, Jumat (23/1).
Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Wayan Mastra yang memimpin rombongan mengungkapkan kehadirannya berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari bangunan, usaha di darat maupun di laut, hingga rencana penyusunan Rancangan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kabupaten Klungkung.
“Kami ingin belajar soal penegakan perda, termasuk penanganan usaha-usaha yang diduga melanggar aturan, salah satunya kapal selam wisata di Nusa Penida,” ujarnya.
Mastra menyebutkan dugaan kapal selam wisata tak berizin di Nusa Penida menjadi perhatian serius DPRD Klungkung, terutama karena wilayah tersebut memiliki potensi terumbu karang yang rentan rusak.
“Kami turun ke lapangan, bahkan saat Nusa Penida Festival, kapal itu sempat di-launching oleh bupati. Karena ini menyangkut wilayah laut, tentu kewenangannya ada di provinsi,” ungkap politisi Fraksi Hanura tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Klungkung melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk mencari langkah dan solusi terbaik. “Kami ingin ada kejelasan langkah ke depan, supaya tidak merusak terumbu karang dan tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memaparkan tugas dan fungsi Satpol PP, termasuk perannya di kabupaten/kota dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Satpol PP bukan penjaga kantor. Satpol PP di daerah juga berkontribusi pada peningkatan PAD, apalagi sekarang ada opsen pajak kendaraan bermotor 66 persen untuk kabupaten/kota,” tegas Dharmadi.
Ia juga menjelaskan penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibum yang dinilainya bersifat seperti omnibus law karena mengatur berbagai aspek ketertiban. “Di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk tertib hewan. Sudah ada pelanggar yang disidangkan dan diputus bersalah. Perda ini bahkan menjadi rujukan nasional,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi menekankan, penegakan perda tidak selalu harus langsung represif, namun juga melihat itikad baik pelaku usaha dalam mengurus perizinan. “Kalau sudah berizin, dampaknya juga ke PAD. Tapi pengusaha, termasuk yang lokal, jangan semau gue. Tetap harus patuh aturan,” tegasnya.
Terkait Perda Trantibum yang disebut sebagai omnibus law, Mastra menyatakan akan mengkomunikasikannya lebih lanjut. Ia juga sependapat dengan pernyataan Kasatpol PP bahwa tugas Satpol PP bukan sekadar menjaga kantor. “Betul, Satpol PP adalah penegak perda, bukan penjaga kantor,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)









