
DENPASAR, BALIPOST.com – DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan keberatan resmi atas keputusan yang mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idulfitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, meskipun disertai sejumlah persyaratan sebagaimana kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
Prajaniti Bali bersama jajaran DPC di sembilan kabupaten/kota di Bali mendesak agar Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali dicabut karena dinilai cacat secara yuridis. Selain itu, mereka juga meminta FKUB Bali dan pihak yang menandatangani seruan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada umat Hindu dan Muslim atas kegaduhan yang terjadi.
Prajaniti juga meminta Ketua FKUB Provinsi Bali untuk mengundurkan diri serta mengajak seluruh umat beragama di Bali tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menunggu arahan resmi pemerintah pusat demi menjaga kerukunan dan keharmonisan di Bali.
Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga, menyatakan keberatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi serta ketertiban umum di Bali. Salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret 2026, sementara Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 tentang Hari Raya Nyepi yang menegaskan kewajiban menjaga keheningan total selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali yang setiap tahun mengatur penghentian aktivitas publik, penutupan bandara, pelabuhan dan jalan, serta larangan penggunaan pengeras suara selama Nyepi.
Pihaknya menegaskan secara filosofis Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang menuntut keheningan total selama 24 jam. Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang meliputi Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan.
“Keheningan ini bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari ritual sakral yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Hindu,” tegas Sayoga, Selasa (10/3).
Secara sosiologis, Prajaniti juga menilai nilai-nilai Nyepi seperti Tat Twam Asi, Tri Hita Karana, serta konsep menyama braya mencerminkan semangat kebersamaan dan harmoni dalam keberagaman. Pelaksanaan Nyepi bahkan diakui memiliki dampak positif bagi lingkungan, karena mampu menurunkan emisi polutan secara signifikan.
Prajaniti menilai dinamika yang muncul terkait malam takbiran dipicu oleh ketidakcermatan dalam merumuskan seruan bersama oleh FKUB Bali dan sejumlah pihak terkait. Pasalnya, dalam seruan tersebut disebutkan malam takbiran jatuh pada 19 Maret 2026 dengan asumsi Idul Fitri pada 20 Maret 2026, padahal pemerintah melalui Kementerian Agama belum menetapkan tanggal resmi Idul Fitri karena masih menunggu hasil sidang isbat pada 19 Maret 2026.
Jika merujuk kalender nasional yang beredar, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 sehingga malam takbiran berlangsung pada 20 Maret 2026. (Ketut Winata/balipost)










