Pemkab Badung mulai menyisir kewajiban pajak puluhan vila di Subak Munggu yang berada di tengah sorotan dugaan pelanggaran LSD dan LP2B.(BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan puluhan vila yang berdiri di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, kini memasuki ranah perpajakan. Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyisir kewajiban pajak vila-vila tersebut di tengah sorotan dugaan pelanggaran tata ruang karena berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Badung, I Putu Dodi Sindunata, mengungkapkan petugas lapangan telah mendatangi sejumlah vila untuk melakukan pendataan. Namun, petugas menghadapi kendala karena tidak menemukan pihak yang bertanggung jawab di lokasi. “Setelah saya cek di sistem dan berkoordinasi dengan petugas lapangan yang melakukan pendataan, vila yang sudah memiliki NPWPD dan berstatus sebagai wajib pajak baru Villa Kubu Rency,” ujar Dodi Sindunata, Kamis (24/9).

Baca juga:  Pembangunan Fisik Kabupaten Jembrana Masih Tergantung Daerah Lain

Menurutnya, Bapenda Badung kini kembali mengerahkan petugas untuk melakukan penyisiran. Vila yang belum masuk pendataan akan didatangi kembali untuk memastikan status usaha sekaligus kewajiban perpajakannya.

“Untuk vila-vila lain yang ada di peta, sebenarnya sudah pernah didatangi untuk pendataan. Namun terkendala karena di lokasi tidak ada orang yang bertanggung jawab, seperti pemilik atau pegawai, sehingga surat panggilan belum bisa disampaikan. Saat ini petugas kami sedang menindaklanjuti dengan pendataan kembali ke lokasi bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga:  Jaga Kelestarian, Karangasem Bantu Pemeliharaan Irigasi dan Dana ke Subak

Pendataan perpajakan ini berjalan beriringan dengan proses penertiban terhadap keberadaan belasan vila di kawasan Subak Munggu.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melayangkan surat panggilan kepada para pemilik vila. Dari pihak yang memenuhi panggilan, tidak satu pun perwakilan pemilik mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Kondisi tersebut membuat keberadaan vila-vila di kawasan pertanian yang dilindungi menjadi perhatian Pemkab Badung.

Pemkab Badung sebelumnya juga mewacanakan langkah lebih tegas terhadap bangunan komersial yang berdiri di kawasan LSD dan LP2B. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan rencana pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif berlipat ganda terhadap bangunan komersial yang tetap berdiri di lahan pertanian yang dilindungi. Dengan langkah tersebut, keberadaan vila di Subak Munggu kini menghadapi lebih dari satu persoalan. Selain aspek perizinan dan tata ruang, Pemkab Badung mulai memastikan apakah setiap bangunan komersial tersebut telah memenuhi kewajiban pajak daerah.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Triwulan I 2022, Penerimaan Pajak di Bali Capai 26,31 Persen
BAGIKAN