Ilustrasi: Suasana kaum ibu-ibu, saat antri di depan sebuah gudang ditsributor minyak goreng di Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kendari. Untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga di bawah HET, masyarakat harus menyetor foto kopi KTP. (BP/Ant)

KENDARI, BALIPOST.com – Harga minyak goreng terus merangkak naik di sejumlah pasar tradisional di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga menembus Rp 70.000 per liter. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini sudah harga gila-gilaan, dan sangat aneh sekali karena daerah kita selain penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, juga produk kelapa ditemukan dimana-mana, tapi anehnya kok minyak goreng langka,” kata Kiki (34), salah seorang ibu rumah tangga di Kendari, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/3).

Baca juga:  lni, Ketentuan dan Persyaratan Peserta Porwanas 2022

Menurut Kiki, selama sepekan terakhir ini ibu-ibu kesulitan mencari minyak goreng dan kalaupun ada pihak distributor yang menjual sangat terbatas serta harus antre berjam-jam baru bisa mendapatkan 1-2 liter.

Ia mencontohkan warga di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari, misalnya, pada hari Selasa (8/3) dan Rabu (9/3) antre di sebuah gudang milik distributor minyak goreng untuk mendapatkan dua liter minyak goreng dalam kemasan merek tertentu. Syaratnya harus menyetor kartu identitas diri (KTP) sehari sebelum mendapatkan minyak goreng.

Baca juga:  Dinas Awasi Penyaluran Minyak Goreng Curah

Menanggapi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) minta masyarakat di ibu kota Provinsi Sultra ini agar melapor jika menemukan adanya oknum, baik dari pihak distributor maupun agen minyak goreng, yang sengaja melakukan penimbunan.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra Siti Saleha secara terpisah mengatakan pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam TPID terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait perkembangan harga minyak goreng yang terus melejit. “Jangan sampai ada distributor yang nakal menjual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) kemudian ada penimbunan, melakukan penimbunan berarti mempengaruhi harga dan kelangkaan,” tegasnya.

Baca juga:  Pemberian Vaksin Covid-19 Untuk Anak Tunggu Rekomendasi WHO

Salah satu upaya lainnya dari pemerintah dalam mengatasi hal itu, lanjut Siti Saleha, Disperindag Sultra akan menggelar operasi pasar di halaman kantor Perindag pada 15 Maret ini. “Diupayakan tanggal 15 Maret ini Insya Allah kita sudah melakukan operasi pasar dan kalau habis stoknya nanti kami minta lagi ke distributor,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN