
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Badung resmi mengalami kenaikan signifikan mulai tahun 2025. Nilai Banpol kini ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per satu suara sah, melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 10 ribu per suara.
Total anggaran yang digelontorkan Pemkab Badung mencapai Rp 8,29 miliar lebih per tahun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, I Nyoman Suendi, menjelaskan bahwa kenaikan Banpol ini merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Badung melalui Pemandangan Umum (PU) Fraksi pada tahun 2023. Usulan tersebut kemudian dikaji secara mendalam sebelum diusulkan masuk dalam APBD 2024.
Namun, saat pengesahan APBD 2024, usulan kenaikan Banpol belum mendapat persetujuan. Baru pada akhir tahun 2024, peningkatan anggaran tersebut akhirnya disetujui sehingga dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2025. “Tahun 2024 akhir barus disetujui, 2025 baru Rp 25 ribu per satu suara sah,” ujar Suendi saat ditemui, Kamis (22/1).
Suendi menyebutkan, sebelum kenaikan ini, Banpol di Badung hanya sebesar Rp 10 ribu per suara sah. Peningkatan anggaran tersebut telah melalui kajian komprehensif, termasuk penilaian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
TAPD menilai bahwa kebutuhan pelayanan minimum daerah telah terpenuhi sehingga memungkinkan adanya peningkatan bantuan keuangan bagi partai politik. “Anggaran Banpol ini diberikan setiap tahun. Dimana aturan dari pusat itu sudah ada dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dalam pengelolaannya, Suendi menerangkan bahwa 70 persen dana Banpol wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik di internal partai. Sementara 30 persen sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi partai. Seluruh penggunaan dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan dan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait besaran dana yang diterima masing-masing partai politik, PDI-P menjadi penerima terbesar dengan perolehan 211.097 suara sah. Dengan perhitungan Rp 25 ribu per suara, PDIP menerima Banpol sebesar Rp 5,2 miliar lebih.
Selanjutnya, Partai Golkar dengan 74.877 suara sah memperoleh Banpol sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Partai Gerindra yang meraih 25.149 suara sah menerima dana sebesar Rp 628,725 juta. Sementara Partai Demokrat dengan 20.254 suara sah mendapatkan Banpol senilai Rp 506,35 juta.
“Angka ini berdasarkan kajian yang disampaikan kepada Gubernur Bali, antara Rp 20 ribu sampai 25 ribu. Akhirnya diberikan daerah menentapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. (Parwata/balipost)









