
SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan memastikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan lama karena penyesuaian tarif harus melalui kajian menyeluruh.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Made Murdika mengatakan kenaikan tarif parkir terakhir dilakukan pada 2018. Hingga kini belum ada kebijakan lanjutan terkait penyesuaian tarif.
“Terakhir kenaikan tahun 2018. Sampai sekarang belum ada rencana kenaikan karena itu membutuhkan kajian,” ujarnya, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, secara teknis belum ada pertimbangan untuk menaikkan tarif parkir. Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, tarif parkir di Tabanan dinilai masih sepadan, bahkan di beberapa daerah justru lebih rendah.
“Kalau dinaikkan, tarif parkir di Tabanan bisa menjadi lebih tinggi dibanding daerah lain. Dampaknya juga akan berimbas pada retribusi dan pajak serta langsung dirasakan masyarakat, sehingga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.
Murdika menegaskan, selama belum ada kebijakan baru, Dishub Tabanan masih memberlakukan tarif parkir lama, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Belum ada rencana kenaikan, artinya masih menggunakan tarif yang lama,” tegasnya.
Selain itu, Dishub Tabanan juga berencana memperkuat pemantauan dan evaluasi terhadap titik-titik parkir strategis guna meningkatkan efektivitas penarikan retribusi.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak adat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peran kedua pihak tersebut dinilai penting dalam mengoptimalkan pengelolaan parkir agar lebih transparan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Dengan kerja sama yang baik, kami bisa melakukan pemantauan lebih ketat, sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” pungkasnya.
Data Dinas Perhubungan Tabanan mencatat, ditahun 2025 kemarin dari target pendapatan parkir sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebesar Rp 4 miliar dan parkir khusus sebesar Rp 2,156 miliar. Pendapatan tersebut dihimpun dari 28 titik parkir TJU dan 12 titik parkir khusus yang tersebar di kawasan pasar tradisional, pusat aktivitas ekonomi, serta area layanan publik.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Bupati Tabanan Dr. Komang Gede Sanjaya menegaskan kebijakan tarif parkir harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, optimalisasi PAD tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif, tetapi dapat ditempuh dengan perbaikan sistem pengelolaan.
“Kita ingin pendapatan daerah meningkat, namun tidak membebani masyarakat. Karena itu, pembenahan tata kelola, pengawasan, dan transparansi harus diutamakan,” ujarnya.(Puspawati/balipost)









