Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana. (Bp/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan segera menindaklanjuti temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan penyaluran insentif kepada pengurus subak yang lahannya telah beralih fungsi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan anggaran daerah tepat sasaran, sekaligus tetap menghargai pengabdian para pengurus adat di tengah perubahan tata ruang yang kian masif.

Sorotan mencuat dari DPRD Badung, khususnya Anggota DPRD, Wayan Sandra, yang menilai adanya ketidaktepatan dalam pemberian insentif kepada pekaseh dan perangkat subak yang sudah tidak lagi memiliki lahan sawah. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi membebani APBD tanpa manfaat langsung bagi sektor pertanian. Bahkan, ia mengkritik keras pengeluaran tersebut karena dinilai hanya membiayai “gaji buta”.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, memastikan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh bersama pihak terkait. Pendataan ulang akan menjadi fokus utama agar kebijakan insentif benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  Sampah Kiriman di Pantai Masih Menumpuk, Badung Diminta Inovasi

“Kami akan menindaklanjuti hal ini untuk evaluasi bersama perangkat teknis. Dalam prosesnya, kami tetap melibatkan Majelis Madya Subak Kabupaten Badung,” ujar Gede Sukadana saat dihubungi Jumat (17/7).

Langkah evaluasi ini dinilai penting mengingat laju pembangunan di Badung yang pesat berdampak pada alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah perlu memetakan kembali keberadaan subak aktif agar kebijakan yang diambil tetap relevan dan berkeadilan.

Meski demikian, Disbud Badung menegaskan bahwa peran pekaseh dan kelian subak tidak bisa dipandang semata dari keberadaan lahan. “Mereka memegang fungsi vital dalam menjaga sistem irigasi tradisional, menegakkan awig-awig, serta merawat nilai-nilai luhur Tri Hita Karana, termasuk konsep Tri Kasukertaning yang mencakup harmoni spiritual, sosial, dan lingkungan,” terangnya.

Pengabdian para pengurus subak selama ini dilakukan secara tulus melalui semangat ngayah. Mereka mengelola organisasi, menyelesaikan konflik antarpetani, hingga memimpin ritual adat tanpa imbalan formal yang memadai. “Karena itu, insentif dari pemerintah dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  AGP Ditiadakan dari Pakan, Peternak Kesulitan Penuhi Stok Ayam Pedaging

Selain itu, keberadaan subak di Badung memiliki nilai strategis sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus daya tarik wisata budaya. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Evaluasi yang dilakukan Disbud, diharapkan Gede Sukadana menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan peran penting subak sebagai warisan budaya dunia yang harus terus dijaga.

Sebelumnya, Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Dalam forum tersebut, Wayan Sandra meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan subak, termasuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pekaseh yang masih berlaku. Ia menilai, perubahan fungsi lahan yang masif telah menggerus eksistensi subak di sejumlah wilayah.

Baca juga:  Delapan Mobdin Dewan “Nyangkut” di Setwan

Menurutnya, banyak kawasan yang dahulu merupakan subak kini telah berubah menjadi kawasan permukiman maupun vila, namun struktur kepengurusan subaknya masih tetap menerima insentif dari pemerintah. “Jangan sampai kita membayar pekaseh dan perangkat subak yang sudah tidak memiliki sawah. Itu sama saja membayar gaji buta,” tegas Wayan Sandra.

Ia mencontohkan salah satu subak di wilayah Abianbase hingga Tibubeneng yang disebutnya sudah tidak memiliki lahan persawahan. Bahkan, pura subaknya telah dipindahkan karena seluruh areal sawah telah beralih fungsi. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat perlunya verifikasi faktual di lapangan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN