Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata per Juni 2026 mencapai Rp8,46 triliun. Nilai itu tumbuh 10 persen dibanding periode sama 2025 sebesar Rp7,69 triliun.

“Realisasi itu sudah 34,8 persen dari target Rp24,3 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Selasa (21/7).

Dari delapan jenis pajak, dilansir dari Kantor Berita Antara, seluruhnya tumbuh positif dengan empat di antaranya menyumbang penerimaan pajak terbesar di Bali, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 Badan sebesar Rp2,3 triliun atau 27,27 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp1,99 triliun atau 23,51 persen.

Baca juga:  Ida Tjokorda Gde Agung Sukawati Raih Nugraha Bintang Budaya Parama Dharma

Selanjutnya, Pajak Penghasilan Final mencapai Rp1,6 triliun atau 18,97 persen, dan PPh pasal 21 sebesar Rp1,58 triliun atau 18,66 persen.

Menurut dia, penerimaan pajak di Bali hingga semester I-2026 itu tetap positif, meski situasi perekonomian dunia saat ini diwarnai gejolak akibat krisis geopolitik.

Ia memperkirakan pertumbuhan tersebut dibantu oleh aktivitas ekonomi khususnya sektor pariwisata yang tetap menggeliat, dan juga didorong oleh kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) yang tumbuh 43 persen.

Baca juga:  Pisah Sambut Pangdam Udayana Digelar di Lapangan Makodam

Kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak juga digenjot sehingga ikut mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di Pulau Dewata.

Adapun intensifikasi dilakukan dengan mendorong kepatuhan wajib pajak, sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas subyek pajak yang belum terdata.

Ekstensifikasi juga dilakukan salah satunya melalui penerapan pajak lokapasar (marketplace) sebesar 0,5 persen.

“Ini sekarang lebih kepada yang memang memenuhi syarat, khususnya dengan ketentuan baru marketplace itu bisa menambah penerimaan pajak,” ujarnya lagi.

Adapun ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca juga:  Piutang Wajib Pajak Tahun 2024 Capai Rp 34 Miliar

Melalui peraturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya yaitu konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun. (kmb/balipost)

BAGIKAN