Suasana di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Renon, Denpasar. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH) di sejumlah instansi dan perayaan Hari Raya Pagerwesi, layanan publik di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar tetap berjalan normal. Bahkan, pelayanan diperluas hingga hari Sabtu guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh hari libur keagamaan maupun kebijakan WFH.

Baca juga:  PLN Dukung Penurunan Emisi di Bali

“Kantor tetap buka saat Pagerwesi dan juga hari Jumat ketika sebagian instansi menerapkan WFH. Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan pembayaran pajak tanpa hambatan,” ujarnya, Selasa (7/4).

Tak hanya itu, pelayanan juga tetap dibuka pada hari Sabtu hingga pukul 13.30 WITA. Khusus layanan Samsat Drive Thru, operasional bahkan ditingkatkan dengan dua shift pelayanan pada hari Sabtu, pagi dan sore untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

Baca juga:  Pagerwesi, Pagar Besi Vs Pagar Laut

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan realisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dari sisi capaian, PPRD Denpasar mencatat progres yang cukup positif pada triwulan I tahun ini. Untuk target PKB tahun 2026 sebesar lebih dari Rp386 miliar, realisasi hingga akhir triwulan I telah mencapai 23,52 persen.

Sementara itu, untuk BBNKB tahun 2026 dengan target Rp256 miliar, realisasi telah menyentuh 24,94 persen. Capaian ini dinilai menunjukkan tren yang baik di awal tahun, meskipun tantangan di lapangan masih cukup dinamis.

Baca juga:  Pengabenan IB Tugur akan Digelar Januari

PPRD Denpasar optimistis dengan tetap dibukanya layanan, termasuk di luar hari kerja normal, target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai secara maksimal hingga akhir tahun. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN