
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan yang diterapkan mulai 1 Januari 2025 ini memiliki potensi penerimaan dari sektor ini tergolong besar, bahkan menempati posisi tiga besar setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan data per Kamis (16/10), realisasi pendapatan Opsen PKB hingga Oktober 2025 mencapai Rp124,72 miliar dari target Rp116,66 miliar. Sementara itu, realisasi Opsen BBNKB juga melampaui target, yakni mencapai Rp92,67 miliar dari target Rp91,66 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika ada pajak yang masuk, maka uangnya langsung terbagi, yakni Provinsi 36 persen dan Kabupaten/Kota 64 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Surya Suamba.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem opsen ini tidak hanya mempercepat arus kas ke kas daerah, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak. Melalui sistem digitalisasi pajak, setiap transaksi pajak kendaraan akan langsung tercatat dan terbagi secara otomatis ke rekening masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Melalui sinergi ini, hasil penerimaan pajak dapat langsung dialokasikan secara proporsional ke rekening pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu proses administrasi panjang.
Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini mengatakan, Pemkab Badung telah mensosialisasikan transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang.
“Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” ujarnya. (Parwata/balipost)