Suasana kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Senin (1/8/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bali dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II terus digenjot. Realisasi PAD Provinsi Bali sampai dengan triwulan III Tahun 2023 dari sektor PKB telah mencapai Rp2,9 triliun lebih atau 86,51 persen dari target Rp1,47 triliun lebih.

Sedangkan dari sektor BBNKB telah mencapai Rp1,02 triliun lebih atau 138,61 % dari target Rp737 miliar lebih. Untuk mendorong peningkatan PAD dari kedua sektor ini, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak tahap II tahun 2023 sejak 11 September 2023 dan diberlakukan hingga 30 November 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak. Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB II.

Baca juga:  Desember 2023, Peredaran Uang di Bali Capai Rp 2,8 triliun

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari – 31 Agustus 2023. Santha menyebutkan, dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit.

Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, terdiri dari 82 persen roda dua. Sedangkan sisanya 18 persen roda empat.

Selain itu, lanjut Santha bahwa masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023. Sebab, tahun 2024 kebijakan relaksasi pajak tidak ada lagi, karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga:  Sebelum Deklarasi Antinarkoba, Ini Dilakukan Polresta

Diberlakukannya kebijakan relaksasi pajak ini sejak 11 September 2023, Santha mengungkap bahwa per 30 Oktober 2023, sebanyak 101.739 unit kendaraan yang mengikuti pemutihan dengan total pendapatan sebesar Rp91.078.761,100. Sedangkan, kendaraan yang mengikuti relaksasi pajak bebas BBN II sebanyak 6.935 unit, dengan total pendapatan sebesar Rp10.458.378,500.

Dengan demikian, total pendapatan dari relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp101.537.094,600, dengan total 108.674 unit kendaraan. Oleh karena itu, jumlah kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari – 31 Agustus 2023 sebanyak 102.274 unit.

Sementara itu, kendaraan yang memanfaatkan pembebasan BBNKB II sebanyak 6.935 unit dengan pendapatan sebesar Rp10.458.378,500. Jumlah ini terdiri dari kendaraan mutasi dalam kabupaten/kota sebanyak 3.965 unit dengan pendapatan Rp3.340.560,500. Sebanyak 809 unit kendaraan bermotor melakukan mutasi masuk antar kabupetan/kota dalam provinsi dengan pendapatan Rp107.401,700.

Baca juga:  Pajak Kendaraan Bermotor Sumbang 75 Persen PAD Bali

Dan jumlah kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi sebanyak 2.161 unit dengan pendapatan sebesar Rp7.010.416,300. Oleh karena itu, total kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan yang belum memanfaatkan relaksasi pajak pembebasan BBNKB II sebanyak 78.735 unit.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, mengungkapkan melalui program pelayanan Samsat Kerthi, pemerintah terus berupaya mendekatkan diri dengan wajib pajak, serta memberi pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Sepanjang tahun 2022, total realisasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Kerti mencapai Rp721.914.600. Sedangkan, tahun 2023 (Januari hingga September 2023), total realisasinya mencapai Rp994.624.500. Diharapkan, jumlah realisasi ini akan terus meningkat hingga akhir tahun 2023. (Winatha/balipost)

BAGIKAN