Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini. Salah satunya dengan menyasar wajib pajak baru, utamanya dari Airbnb hingga UMKM.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Senin (10/2) mengatakan pada tahun 2026, PAD Buleleng ditargetkan mencapai Rp823 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sektor pajak daerah ditargetkan sebesar Rp450 miliar. Target ini meningkat hampir Rp60 miliar dibandingkan PAD tahun sebelumnya yang sebesar Rp766 miliar.

Baca juga:  Baik untuk Upacara Dewa Yadnya, Berikut Ala Ayuning Dewasa 4 Desember 2025

Salah satu potensi baru yang kini digarap adalah akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) seperti Airbnb, Booking.com, dan lainnya. Dari hasil penelusuran di sejumlah kawasan pariwisata seperti Kaliasem, Kalibukbuk, Banyualit, dan Munduk, ditemukan sejumlah rumah atau homestay yang aktif dipasarkan secara online, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Bapenda bahkan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan identifikasi lapangan. Meski jumlahnya diperkirakan di bawah seratus unit, potensi penerimaannya dinilai signifikan.

Baca juga:  UKM Harus Mampu Manfaatkan Media Sosial

“Secara subjektif dan objektif mereka memenuhi syarat sebagai wajib pajak sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami bisa melakukan penetapan secara jabatan,” tegasnya.

Selain sektor pariwisata, potensi PAD juga digali dari sektor UMKM, khususnya di kawasan perkotaan Singaraja seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Melur yang kini berkembang pesat. Sesuai perda, pelaku usaha dengan omzet minimal Rp 9 juta per bulan wajib menjadi wajib pajak daerah.

“Kami ingin pelaku UMKM ikut berpartisipasi membangun Buleleng. Bukan semata soal penerimaan, tetapi juga partisipasi dalam pembangunan daerah,” katanya.

Baca juga:  Kartel Amerika Latin Sasar Sentra Pariwisata Indonesia

Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengandalkan tiga pilar utama, yakni digitalisasi sistem, digitalisasi pembayaran, dan digitalisasi informasi. Melalui sistem digital, setiap transaksi pajak dipastikan tercatat dan masuk ke kas daerah secara transparan.

“Kuncinya ada pada trust atau kepercayaan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, kepatuhan akan terbentuk dengan sendirinya. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak akan berjalan otomatis,” jelasnya. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN