
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 menegaskan agar penggunaan aksara Bali pada produk lokal diperketat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali pun menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari penguatan regulasi hingga pendampingan pelaku usaha.
Kepala Disperindag Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan pengetatan ini tidak dimaknai sebagai penertiban represif, melainkan bagian dari penguatan identitas produk lokal Bali.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur pada pembukaan Bulan Bahasa Bali, kami menempuh langkah-langkah konkret yang bersifat pembinaan dan persuasif,” ujar Wiryanata, Selasa (3/2).
Disperindag mencatat masih banyak produk lokal yang belum mencantumkan aksara Bali, terutama pada produk pangan olahan lokal serta produk UMKM yang dipasarkan secara digital dengan kemasan bergaya nasional atau global.
Ia menjelaskan, langkah pertama dilakukan melalui penguatan regulasi dan sosialisasi, dengan mengintensifkan pemahaman terhadap Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, khususnya pada aspek label, kemasan, dan penamaan produk lokal.
Selain itu, Disperindag juga fokus pada pembinaan dan pendampingan IKM. Pendampingan dilakukan agar aksara Bali digunakan di atas huruf latin tanpa mengurangi keterbacaan konsumen. Fasilitasi desain ulang logo dan kemasan juga diberikan melalui UPTD Rumah Kreatif. “Penggunaan aksara Bali kami dorong tetap komunikatif, tidak menghilangkan fungsi informasi produk,” jelasnya.
Langkah berikutnya adalah integrasi promosi. Di mana, penggunaan aksara Bali mulai dijadikan nilai tambah dalam kurasi pameran, promosi, dan etalase produk unggulan Bali. Aksara Bali juga dimasukkan sebagai salah satu indikator kultural dalam pembinaan IKM binaan.
Untuk pengawasan, Disperindag memilih pendekatan bertahap dan edukatif. “Pengawasan dilakukan secara persuasif, dengan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung represif,” tegas Wiryanata.
Meski bukan faktor tunggal penentu penjualan, penggunaan aksara Bali dinilai memberi dampak positif secara tidak langsung. “Aksara Bali memperkuat identitas, diferensiasi produk, meningkatkan daya tarik wisatawan, serta membangun citra produk lokal yang autentik,” ungkapnya.
Sejumlah UMKM binaan Disperindag bahkan melaporkan produknya terlihat lebih premium, lebih mudah lolos kurasi pameran, serta meningkatkan minat konsumen wisata.
Namun demikian, masih ada sejumlah kendala yang membuat pelaku usaha enggan menggunakan aksara Bali. Di antaranya, keterbatasan pemahaman penulisan yang benar, kekhawatiran produk sulit dibaca konsumen non-Bali, pertimbangan biaya desain ulang kemasan, hingga belum melihat aksara Bali sebagai kebutuhan branding.
“Melalui pendampingan yang konsisten, kami ingin mengubah cara pandang itu. Aksara Bali bukan beban, tapi nilai tambah yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkas Wiryanata. (Ketut Winata/balipost)










