Struk parkir sebesar Rp140 ribu diunggah di medsos lantaran dinilai kemahalan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, jadi pergunjingan netizen di media sosial (medsos). Hal ini lantaran salah seorang pengunjung mengunggah struk retribusi parkir yang nominalnya fantastis, mencapai Rp140 ribu.

Dalam struk yang diunggah, tertera biaya parkir sebesar Rp140 ribu, dengan jenis kendaraan bus atau truk. Sementara lamanya parkir mencapai 8 jam 54 menit. Lokasi parkir tertera di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara.

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, saat dihubungi Minggu (6/8) kemarin, mengatakan baru kali pertama mendapatkan komplain dari pengunjung. Padahal retribusi yang dikenakan telah berjalan dua tahun lebih. “Sepengetahuan saya, sebelumnya belum ada yang komplain,” ucapnya.

Baca juga:  Nasional Tambahkan Kasus COVID-19 Capai Empat Ratusan

Menurutnya, lahan parkir yang digunakan merupakan milik desa adat yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sementara biaya parkir telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan. Tarif parkir ini diberlakukan sama bagi pengunjung pantai, pengunjung akomodasi wisata, maupun pemilik usaha di kawasan tersebut.

“Untuk kendaraan roda dua itu tarifnya Rp2 ribu per 3 jam. Sementara untuk kendaraan yang mengangkut penumpang lebih dari 6 orang, bus, dan truk itu dikenakan Rp20 ribu per 3 jam. Baru kenaikannya progresif setelah 1 jam kemudian,” jelasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Tuntut Keterbukaan RUU Omnibus Law

Ia menyebutkan, tarif parkir untuk kendaraan besar tersebut seharusnya Rp160 ribu jika dihitung per jam. Sebab, lamanya parkir mencapai 8 jam jika dihitung biaya parkir Rp20 ribu per jam. “Kalau saya lihat di nota itu Rp140 ribu, kan berarti sudah ada diskon,” ucapnya.

Pihaknya mengklaim retribusi yang dikenakan lebih murah dari pihak swasta lainnya. Terlebih besaran biaya parkir disesuaikan dengan pajak dan asuransi yang diberikan. Pajak yang dikenakan sebesar 30 persen yang ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung. Sementara asuransi yang diberikan adalah kepada kendaraan jika mengalami kerusakan saat parkir di lokasi tersebut.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Nasional di Bawah 5.500 Orang

Disebutkan, penyediaan lahan parkir adalah sebagai upaya menunjang kunjungan wisatawan ke Pantai Berawa. Terlebih pantai tersebut sudah tercatat sebagai daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Badung sekitar tahun 2005. “Saya selaku bendesa dan palemahan di Pura Perancak, melihat peluang yang luar biasa untuk parkir. Kalau saya merem, tidak mengindahkan pengunjung, tanpa ditunjang dengan parkir, pasti tidak akan berfungsi DTW itu,” katanya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN